Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mendapat penilaian positif meski belum genap tiga bulan menjabat.

Sejumlah perkara besar yang ditangani Kejagung termasuk dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2 triliun, menjadi salah satu indikator progresivitas penanganan perkara di bawah kepemimpinannya.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan. Ia menilai Kuntadi, yang dilantik Presiden Prabowo pada 22 Juli 2026 menggantikan Febrie Adriansyah, memilih bekerja tanpa banyak tampil di ruang publik, tetapi menunjukkan hasil yang dinilai meyakinkan.

“Belum tiga bulan jabat JAM PIDSUS, kinerja Kuntadi dinilai progresif. Tak banyak bicara, jarang tampil di media, tapi hasil kerjanya progresif dan meyakinkan,” ujar Iwan, dikutip iNews Depok ID, Minggu (11/10/2026).

Menurut Iwan, salah satu hal yang menonjol dari penanganan perkara di bawah JAM PIDSUS adalah keberanian menyasar sektor sumber daya alam serta mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi besar.

Ia mencontohkan sejumlah perkara yang menjadi perhatian, mulai dari dugaan manipulasi pajak PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) senilai Rp2 triliun yang menyeret nama pengusaha Sukanto Tanoto, perkara nikel PT Ceria Nugraha Indotama dengan pemulihan kerugian negara sebesar Rp4.401,6 miliar, hingga dugaan korupsi BUMD Migas Kota Bekasi dengan nilai kerugian negara Rp2 triliun.

“Berani menyasar sektor sumber daya alam, mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar yang selama ini tidak tersentuh, termasuk perkara TPPU,” katanya.

Salah satu perkara yang kini ditangani tim penyidik JAM PIDSUS adalah dugaan korupsi dalam kerja sama operasi (KSO) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Kerja sama yang berlangsung pada periode 2009–2024 tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

Penyidikan Migas Bekasi Meluas

Dalam sebulan terakhir, penanganan perkara dugaan korupsi PT Migas Perseroda Kota Bekasi menunjukkan perkembangan melalui serangkaian tindakan penyidikan.

Kejagung telah melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah Bekasi dan Jakarta, termasuk Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi serta kantor Foster Oil & Energy di kawasan Sudirman.

Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara tersebut. Sejumlah pihak yang dimintai keterangan antara lain Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi (AW), jajaran Direksi PT Bumi Bekasi Gaharu (BBG) berinisial AR/ARJ, Managing Director Foster Oil & Energy berinisial IAB, serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pemeriksaan terhadap para saksi dan penggeledahan sejumlah lokasi menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama tersebut. Namun, perkembangan penyidikan itu belum disertai pengumuman penetapan tersangka.

Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Migas Perseroda Kota Bekasi. Proses penyidikan masih berjalan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan asas praduga tidak bersalah.

 

 

Porosbekasicom
Editor