Dalam pos

POROSBEKASI COM – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tercatat pernah menghadapi berbagai perkara dengan latar belakang yang berbeda.

Persoalan tersebut mencakup hubungan kredit, keamanan rekening, transaksi yang dipersoalkan nasabah, hingga gugatan perdata yang masuk ke pengadilan.

Sejumlah perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu yang berbeda dan melibatkan posisi hukum yang tidak sama.

Dalam satu kasus, BCA mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain. Sementara pada perkara lainnya, bank menjadi pihak yang digugat oleh nasabah atau pihak tertentu.

Salah satu perkara dengan nilai besar berkaitan dengan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Perkara tersebut bermula dari fasilitas kredit modal kerja yang diajukan pada 2016 hingga 2017 dengan plafon mencapai Rp600 miliar.

Fasilitas tersebut menggunakan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia sebagai jaminan. Namun, pada 2018, kredit mengalami kemacetan dengan nilai Rp209,8 miliar.

Persoalan kemudian diketahui tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pembayaran debitur. Sebagian catatan piutang yang digunakan sebagai jaminan ditemukan fiktif dan tidak dapat ditagih. Dokumen kontrak pembiayaan yang menjadi dasar pengamanan kredit juga tidak dapat ditunjukkan.

Akibat persoalan tersebut, BCA mengalami kerugian sebesar Rp209,8 miliar.

Kasus tersebut kemudian masuk ke ranah pidana dan menyeret Leo Chandra yang saat itu merupakan komisaris PT SNP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/PID/2022, Leo dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang.

Leo dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pada 2023, uang hasil rampasan sebesar Rp51,1 miliar disetorkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke kas negara.

Porosbekasicom
Editor