PorosBekasi.com – Bareskrim Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP), mengklaim masih menyelidiki kasus dugaan penggunaan nama ganda istri Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Wiwik Hargono dan Dwi Setyowati dalam pengelolaan anggaran hibah APBD Kota Bekasi Tahun 2022–2023.
Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi, Maksum Al Farizi alias Mandor Baya, menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus ini yang terkesan jalan di tempat.
“Kemarin tanggal 17 Juni, selaku pelapor, saya mempertanyakan ke pihak Bareskrim. Dan setelah saya dapat SP2HP, proses penyelidikan masih terus berjalan,” kata Mandor Baya saat dihubungi, Rabu (18/6/2025).
Mandor Baya menyoroti kejanggalan penggunaan nama ganda oleh Ketua PKK Kota Bekasi yang juga menjabat di sejumlah organisasi penerima hibah dari Pemkot Bekasi itu.
Ia menduga praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan skenario terstruktur untuk menjadikan pos-pos anggaran hibah sebagai “ATM keluarga” selama Tri Adhianto menjabat Plt Wali Kota.
“Nama bisa dua, jabatan bisa tiga, anggaran bisa dikendalikan semua. Ini bukan lagi soal etika, ini soal potensi perampokan uang rakyat lewat skema formal yang dibungkus program sosial,” tegas Mandor Baya.
Ia menyebut kerugian negara sudah mulai teridentifikasi dari dana hibah yang mengalir ke PKK, KORMI, hingga organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Dan penerimaan dana APBD atas nama Wiwik Hargono Sebagai ketua TP- PKK kota Bekasi, termasuk kerugian negara sudah ketemu datanya,” ungkapnya.
Menurutnya, sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Disdukcapil, Dispora, dan pengurus KORMI. Namun anehnya, Wiwik Hargono selaku terlapor, belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Tinggal ketua KORMI sendiri yang masih mangkir dipanggil, maka dengan data tambahan bukti baru saya serahkan, kami menunggu penyidik memanggil ketua KORMI Kota Bekasi Wiwik Hargono atau pemilik nama asli Dwi Setyowati,” tegasnya.
Mandor Baya juga menyoroti kemungkinan adanya rekening ganda yang digunakan dalam pengelolaan dana KORMI dan PKK. Ia menyebut ketidakkonsistenan nama antara Wiwik Hargono dan Dwi Setyowati harus ditelusuri lebih dalam.
“Nama aslinya malu digunakan atau ada rekening ganda, berarti KTP nya juga ganda dong, jadi ada yang aneh dengan nama Dwi Setyowati dan Wiwik Hargono ini,” ucapnya.
“Kalau dicermati pakai nama WH itu zaman (Tri Adhianto) masih wakil atau Plt. Nah sekarang belum tahu nama resmi dalam kedinasan,” tambahnya.
Mandor Baya meminta Bareskrim Mabes Polri untuk tidak mengulur waktu khususnya untuk pemanggilan yang atas nama Wiwik Hargono untuk segera diperiksa.
“Kami minta Penyidikan ini segera naik ke Penyidikan dan atasnama Wiwik Hargono dapat dimintai pertanggung jawabannya,” pungkasnya.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu enggan menjawab saat hendak dikonfirmasi terkait hal ini.







Tinggalkan Balasan