Dalam pos

PorosBekasi.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2024, mendapat sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madonk, mendesak Pemkot untuk menindaklanjuti hal ini. Ia menekankan perlunya langkah cepat dalam merespons hasil audit tersebut.

“Pada laporan keuangan APBD 2024 terdapat sejumlah temuan atas hasil audit yang dilakukan pada LK-BPK APBD 2024,harus segera ditindaklanjuti Walikota Bekasi,” kata Ahmadi, Selasa (17/6/2025).

Politisi PKB itu mengungkapkan, di antara temuan tersebut terdapat indikasi dana senilai lebih dari Rp 500 juta di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) yang belum dikembalikan.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti proses pemisahan aset antara Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dan Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang hingga kini belum menemukan titik akhir.

“Kami mempertanyakan lambatnya proses pemisahan aset yang kemudian masuk dalam pengelolaan aset daerah yang dimiliki Kota Bekasi sehingga menjadi temuan BPK,” ujarnya

“Kami melihat proses pemisahan aset tersebut berjalan sangat lambat. Padahal, keterlambatan ini bisa berdampak pada pengelolaan aset daerah yang menjadi sorotan BPK,” tambahnya.

Madonk juga menyinggung persoalan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) milik pemerintah kota yang dialihfungsikan di luar ketentuan. Menurutnya, hal ini memerlukan klarifikasi dan penanganan yang bertanggung jawab.

Ia berharap agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama Inspektorat, segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan temuan-temuan BPK, agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Porosbekasicom
Editor