PorosBekasi.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, kembali membuka borok pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bekasi.
Tak tanggung-tanggung, nilai kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal mencapai hampir Rp 16 miliar, tepatnya Rp 15.953.821.431.
Temuan BPK tersebut mencerminkan buruknya ketelitian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun dan menjalankan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“TAPD kami anggap lalai dan tidak cermat dalam verifikasi dan evaluasi usulan anggaran. Begitu juga kepala OPD yang abai dalam pengendalian penyusunan anggaran. Ini sudah bukan soal teknis, tapi menyangkut kredibilitas birokrasi Kota Bekasi,” tegas Ketua Trinusa Kota Bekasi, Maksum Al Farizi atau Mandor Baya, Minggu, 13 Juli 2025.
Menurut BPK, realisasi belanja barang dan jasa disajikan lebih tinggi (overstated) sebesar Rp 8,2 miliar, sedangkan belanja modal justru disajikan lebih rendah dengan nilai yang sama.
Hal ini menunjukkan indikasi penggeseran jenis belanja yang tidak sesuai ketentuan, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Adapun rincian nilai kesalahan penganggaran berdasarkan hasil audit BPK RI mencakup:
1. Kesalahan Belanja Modal dengan total Rp 12.078.963.580
• Dinas Bina Marga dan SDA: Rp 5.253.775.220
• Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman & Pertanahan: Rp 4.850.000.000
• Dinas Perhubungan: Rp 1.527.308.500
• Dinas Kesehatan: Rp 4.731.098.900
• Dinas Pendidikan: Rp 160.536.960
• Dinas Ketahanan Pangan: Rp 445.000
• Bapenda: Rp 185.000
• Dinas Lingkungan Hidup : Rp 335.157.000
• Diskominfostandi: Rp 27.207.000
2. Kesalahan Belanja Barang & Jasa dengan total Rp 3.874.857.851,41
• Sekretariat Daerah: Rp 378.193.250
• Dinas Bina Marga dan SDA: Rp 233.499.000
• Dinas Perhubungan: Rp 1.845.989.401
• Dinas Kesehatan: Rp 1.055.326.600
• Dinas Sosial: Rp 6.279.600
• Disdukcapil: Rp 13.550.000
• Bapenda: Rp 3.548.000
• Dinas Lingkungan Hidup: Rp 260.950.000
• BKPSDM: Rp 41.185.000
• Kecamatan Bekasi Selatan: Rp 22.678.000
• Kecamatan Jatisampurna: Rp 13.659.000
Mandor Baya menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah dengan membawa temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung-RI).
“Kami mendorong Kejari Kota Bekasi yang baru bertugas untuk tidak ragu menindaklanjuti. Ini momentum mengembalikan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.
Pemkot Bekasi sendiri diwajibkan menindaklanjuti temuan BPK dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. Namun, publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti penyimpangan yang tampak sistemik ini, terlebih isu ‘jual beli jabatan’ dan ‘hadiah’ proyek belanja barang dan jasa terus berhembus.
“Temuan ini bisa jadi hanya permukaan dari skandal yang lebih besar. Bila aparat penegak hukum serius, bukan hanya dana daerah yang bisa diselamatkan, tapi juga integritas birokrasi yang selama ini terus digerogoti,” pungkas Mandor Baya.







Tinggalkan Balasan