POROSBEKASI.COM – Lebih dari satu bulan sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil alih penyidikan dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Foster Oil and Energy Pte Ltd, perkembangan perkara tersebut belum juga dipublikasikan secara resmi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai arah penanganan kasus yang melibatkan BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi tersebut.
Kasus dugaan korupsi tersebut resmi ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, sejak 13 Juni 2026.
Pengambilalihan perkara kala itu diharapkan mampu mempercepat proses penyidikan sekaligus membuka fakta-fakta hukum secara transparan.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan mengenai progres penyidikan, termasuk pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun tahapan penanganan yang sedang berjalan.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru penyidikan, termasuk daftar saksi yang telah diperiksa oleh tim Jampidsus, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan penjelasan substantif.
“Saya sedang off gak masuk kantor,” ujar Anang, kepada PorosBekasi melalui WhatsApp, Senin, 20 Juli 2026.
Belum adanya informasi resmi membuat sejumlah pertanyaan terus mengemuka di tengah masyarakat, di antaranya:
• Sejauh mana perkembangan penyidikan KSO Migas-FoE?
• Siapa saja pejabat PT Migas Perseroda maupun Pemkot Bekasi yang telah diperiksa?
• Kapan Kejagung akan menyampaikan hasil penyidikan atau menetapkan status hukum para pihak yang diduga bertanggung jawab?
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan perkara korupsi bernilai besar.
“Ambil alih kasus besar lalu bungkam satu bulan lebih, itu sama saja memberi ruang spekulasi. Publik berhak tahu,” ujar pegiat antikorupsi, Uchok Sky Khadafi.
Menurutnya, pergantian pimpinan di Jampidsus juga akan menjadi momentum pembuktian komitmen Kejagung dalam menuntaskan perkara tersebut. Publik, kata dia, berharap kasus ini tidak berhenti pada tahap penyidikan tanpa kejelasan hasil.
Hingga berita ini diturunkan, Jampidsus Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Foster Oil and Energy Pte Ltd.







Tinggalkan Balasan