Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pergantian Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi momentum yang kembali dimanfaatkan Center for Budget Analysis (CBA) untuk menagih pengusutan dugaan korupsi kerja sama KSO-JOA PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi meminta Jampidsus Kuntadi tidak membiarkan perkara tersebut berhenti pada pemeriksaan internal perusahaan. Menurutnya, seluruh rangkaian kerja sama harus dibuka, termasuk dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat.

“Kami menduga, sejak terjalin kerjasama yang sedari awal menyalahi aturan itu banyak aliran dana ke sejumlah pejabat, termasuk Walikota Bekasi dan para pejabat Pertamina dan Kementerian ESDM,” ujar Uchok, Sabtu (22/8/2026).

CBA Minta Aliran Dana Ditelusuri

CBA menilai penyidikan harus bergerak lebih jauh dengan membongkar jejak uang yang diduga berkaitan dengan kerja sama tersebut.

Uchok meminta penyidik tidak hanya berfokus pada jajaran direksi PT Migas Perseroda, tetapi juga memeriksa pihak-pihak yang berada di luar struktur perusahaan dan diduga memiliki keterkaitan dengan proses kerja sama.

“Jangan hanya berhenti di direksi. Kejar yang di atas juga,” tegas Uchok.

Desakan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap kondisi keuangan PT Migas Perseroda. CBA menyebut perusahaan memang telah memberikan dividen kepada pemerintah daerah, tetapi pada saat yang sama perusahaan disebut tetap mengalami kerugian.

“Jadi jika dicermati, sekalipun berikan deviden itu tetap saja merugi, karena sedari awal prosesnya saja sudah salah,” kata Uchok.

Kontrak Pernah Bermasalah, Mengapa Kembali Diperpanjang?

Uchok kemudian mempertanyakan keputusan memperpanjang kerja sama tersebut. Ia menilai terdapat rangkaian persoalan yang semestinya menjadi pertimbangan sebelum kerja sama kembali dilanjutkan.

Menurut Uchok, kontrak tersebut bermula pada era MM pada 2009-2011 dan berakhir pada 2019. Dalam prosesnya, Audit Investigatif BPKP disebut telah menemukan banyak pelanggaran.

Setelah kontrak berakhir, persoalan berlanjut ketika FOE mengajukan gugatan. Pada tingkat PN dan PT Bandung, PD Migas disebut kalah dalam perkara tersebut.

Sengketa kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi. Pada 2022, Mahkamah Agung memenangkan PD Migas.

Rangkaian tersebut menjadi dasar CBA mempertanyakan alasan kerja sama kembali diperpanjang setelah sebelumnya terdapat persoalan audit dan sengketa hukum.

“Kenapa justru diperpanjang lagi, jelas-jelas Kota Bekasi dirugikan, dan bahkan Negara pun ikut terbebani dirugikan atas kerjasama itu, kok dilanjutkan, ini ada apa?” tanya Uchok.

CBA Soroti Sprindik Awal

Di tengah proses pengusutan perkara, CBA juga meminta Jampidsus Kuntadi tidak mengabaikan Sprindik awal PD Migas.

Menurut Uchok, Sprindik tersebut tetap dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk bekerja dan menetapkan tersangka. Ia meminta persoalan administratif tidak dijadikan alasan untuk menghambat proses hukum.

Kasus ini, menurut CBA, telah berlangsung selama 15 tahun. Perjalanan perkara tersebut melewati sejumlah periode kepemimpinan, mulai dari Mochtar Muhammad, Rahmat Effendi, hingga kembali diperpanjang pada era Plt Tri Adhianto pada 2022-2023.

CBA menilai terdapat sejumlah fakta yang semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memperdalam perkara.

Audit BPKP disebut telah menemukan persoalan dalam kerja sama tersebut. Di sisi lain, Mahkamah Agung juga telah memenangkan PD Migas dalam sengketa yang berkaitan dengan FOE.

Namun setelah berbagai persoalan tersebut, kontrak justru kembali hidup.

Bagi CBA, kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar mengenai siapa yang mengambil keputusan dan apa alasan kerja sama tersebut kembali dilanjutkan.

Jika pengusutan hanya berhenti pada level direksi, Uchok menilai publik akan semakin mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam perkara tersebut.

CBA bahkan mengingatkan bahwa kegagalan membongkar perkara hingga ke pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi dapat memperkuat dugaan adanya “mafia migas” yang bermain di balik kerja sama tersebut.

Tiga Desakan CBA untuk Jampidsus Kuntadi

Untuk memastikan perkara tidak kembali berlarut-larut, CBA menyampaikan tiga tuntutan kepada Jampidsus Kuntadi.

Pertama, memanggil semua pihak yang berkaitan dengan perkara, mulai dari wali kota, mantan wali kota, Direksi PT Migas, pejabat Pertamina, ESDM, hingga pihak Foster Oil.

Kedua, melacak aliran uang dengan melibatkan PPATK. CBA juga meminta penyidik menyita aset apabila ditemukan dugaan gratifikasi.

Ketiga, membuka perkembangan perkara secara transparan dengan mengumumkan perkembangan penyidikan setiap bulan.

CBA menilai keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan tidak kembali dihadapkan pada perkara yang bertahun-tahun hanya berstatus dalam proses.

“Pak Jampidsus Kuntadi, ini panggung Anda. Rakyat Bekasi sudah muak dengan istilah “proses“. Kami butuh TERSANGKA.”

Menurut CBA, perkara Migas Lapangan Sumur Jatinegara menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa pengusutan dugaan korupsi tidak berhenti pada pihak yang mudah dijangkau.

CBA meminta dugaan aliran dana, pihak yang mengambil keputusan, serta proses perpanjangan kerja sama dibuka secara menyeluruh.

“Jangan sampai kasus Migas Lapangan Sumur Jatinegara jadi bukti bahwa hukum di Indonesia masih “bergoyang oleh kekuasaan dan berbisik oleh uang,” paparnya.

CBA menegaskan dugaan kerugian negara harus ditindaklanjuti dengan pengusutan yang menyeluruh. Jika ditemukan pihak yang terbukti terlibat, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Uang negara sudah terkuras. Sekarang saatnya mengembalikan,” tandas Uchok.

 

 

Porosbekasicom
Editor