POROSBEKASI.COM – Laporan hasil audit investigatif BPKP mengungkap persoalan mendasar dalam kerja sama PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd (FOE) di Lapangan Jatinegara.
Salah satu temuan audit menyebut PD Migas Kota Bekasi tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas lapangan tersebut.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) BPKP Nomor LHAI-7/D502/2/2020 tanggal 14 Februari 2020.
Laporan tersebut disampaikan kepada Wali Kota Bekasi pada 3 Maret 2020 melalui Surat Nomor SR-188/D5/02/2020.
LHAI tersebut merupakan hasil audit atas proses penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009-Juli 2019.
Dokumen audit ditandatangani Deputi Kepala BPKP Agustina Arumsari, NIP 19701109 199303 2 001.
Dalam pemeriksaannya, BPKP menemukan tiga persoalan utama yang dinilai terjadi sejak proses awal penetapan Foster Oil & Energy Pte Ltd sebagai perusahaan pendukung PD Migas Kota Bekasi.
Pertama, BPKP menyatakan tidak menemukan adanya persetujuan DPRD Kota Bekasi terhadap penandatanganan Nota Kesepahaman antara Wali Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy pada 27 Maret 2009 tentang kerja sama minyak dan gas bumi.
Kedua, proses penetapan Foster Oil & Energy Pte Ltd sebagai perusahaan pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam KSO dinilai tidak sesuai dengan Surat Direktur Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tanggal 19 Mei 2010 tentang Rencana Kerjasama Operasi (KSO) di Lapangan Jatinegara pada Wilayah Kerja Pertamina EP.
Ketiga, BPKP menemukan sejumlah ketentuan dalam Joint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dan FOE yang tidak sesuai dengan perjanjian KSO antara PT Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi maupun Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan PD Migas Kota Bekasi.
Ketentuan yang dinilai tidak sesuai tersebut meliputi Pasal 7.1 dan Pasal 8.14 JOA dengan Pasal 2.1.2, Pasal 4.1.1, Pasal 6, Pasal 15.8 dan Pasal 15.9 Perjanjian KSO antara PT Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi.
Selain itu, Pasal 5.3, Pasal 5.11 dan Pasal 8.14 dalam JOA disebut tidak sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 18 ayat 1 Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009.
Dari kondisi tersebut, BPKP menyimpulkan terdapat dampak langsung terhadap posisi PD Migas Kota Bekasi dalam pengelolaan Lapangan Jatinegara.
“Kondisi tersebut di atas mengakibatkan PD Migas Kota Bekasi tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Jatinegara. Penguasaan operasional dan keuangan dilakukan oleh FOE”.
Atas temuan tersebut, BPKP tidak merekomendasikan sekadar perpanjangan JOA. Rekomendasi yang diberikan pada 14 Februari 2020 adalah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP dalam rangka rencana negosiasi ulang JOA antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd.
BPKP juga memberikan perintah kepada Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi untuk melakukan negosiasi ulang dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd sekaligus merevisi pasal-pasal dalam JOA yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2009 dan Perjanjian KSO dengan PT Pertamina EP.
Langkah tersebut diarahkan agar terdapat keseimbangan hak dan kewajiban serta transparansi antara PD Migas Kota Bekasi sebagai mitra KSO dan Foster Oil & Energy Pte Ltd sebagai perusahaan pendukung.
Dalam rekomendasinya, BPKP juga meminta pengelolaan KSO antara PT Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghindarkan adanya kolusi, korupsi dan nepotisme.
Dokumen rekomendasi tersebut mencantumkan tanda tangan Direktur Utama PD Migas Arief Nurzaman, Ketua TWUP4 R. Suryaman, Asisten Perekonomian Nadih Arifin, Tim Audit Sudaryo dan Achmad Aziz Salam serta Direktur Investigasi II BPKP Wasis Prabowo.
Rangkaian Dokumen 2022
Rekomendasi BPKP tersebut kemudian menjadi bagian penting ketika dibandingkan dengan rangkaian dokumen yang muncul pada 2022.
Pada 24 Januari 2022, diterbitkan SK Wali Kota Nomor 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 yang mengangkat Apung Widadi sebagai Plt Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi.
Berikutnya, pada 6 April 2022, terdapat Kesepakatan Perdamaian. Pada Pasal 2 kesepakatan tersebut tercantum persetujuan untuk mengesampingkan Putusan MA 985K yang pada saat itu disebut belum diputus.
Namun, pada 7 April 2022, Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 985K/Pdt/2022 yang memenangkan PD Migas Kota Bekasi 100 persen.
Kemenangan tersebut kemudian diberitahukan secara resmi melalui Risalah Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 8 Agustus 2022.
Setelah adanya putusan yang memenangkan PD Migas tersebut, muncul SPT Nomor 539/5612/Setda.Ek tanggal 25 Agustus 2022 yang justru memerintahkan dilakukannya negosiasi JOA dengan Foster Oil.
Rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian yang berkaitan dengan rekomendasi BPKP 2020, yang sebelumnya meminta negosiasi ulang dan revisi terhadap ketentuan JOA.
Jampidsus Periksa Direksi PT Migas Kota BekasiÂ
Perkara kerja sama tersebut kini tengah disidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna Nomor PR-359/057/K.3/Kph.3/09/2026, penyidik telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah pihak.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah enam lokasi, yakni Setda, Bagian Hukum, PT Migas, DLH, Bapenda serta kantor Foster di Sampoerna Strategic Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perjanjian, RKAB dan data dividen.
Empat hari kemudian, tepatnya 21 September 2026, penyidik memeriksa empat saksi, yakni HB, S dan AW yang merupakan Direksi PT Migas serta TUE dari Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan berlanjut, pada 23 September 2026, dengan memeriksa tiga Direksi PT Migas.
Berdasarkan rekomendasi BPKP 2020, penyidik juga memiliki pijakan untuk menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan rekomendasi tersebut.
BPKP sebelumnya meminta koordinasi dengan Pertamina dan memerintahkan Direktur Utama PD Migas melakukan negosiasi ulang JOA dengan Foster.
Karena itu, pihak-pihak yang menandatangani Risalah Audit 2020, yakni Direktur Utama PD Migas, Ketua TWUP4 dan Asisten Perekonomian Setda, diperkirakan dapat dipanggil untuk memberikan keterangan.
Selain itu, pihak KPM dan pejabat yang berkaitan dengan RUPS perpanjangan KSO hingga 2035 juga menjadi pihak yang dikaitkan dengan rangkaian proses tersebut.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut LHAI BPKP 2020 merupakan bukti permulaan yang sangat kuat untuk melihat apakah terdapat pembiaran terhadap rekomendasi yang telah diberikan.
“BPKP sudah bilang 2020 harus negosiasi ulang karena tidak ada kendali. Kalau 2022 malah diperpanjang hingga 2035 setelah menang MA, itu yang sedang didalami Jampidsus apakah ada mens rea,” ujarnya, Senin (28/9/2026).
Adapun proses penyidikan perkara ini masih berjalan. Penanganannya tetap dilakukan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.






Tinggalkan Balasan