POROSBEKASI.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi (Disdagperin) menghadapi persoalan serius dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi TA 2025, realisasi Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah hanya mencapai 43,99%.
Dari target Rp13.070.127.000,00, penerimaan yang masuk ke kas daerah hanya Rp5.750.598.455,00. Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar Rp7,3 Miliar target PAD yang belum berhasil direalisasikan.
Rincian penerimaan dari 10 pengelola pasar di Bekasi memperlihatkan adanya kesenjangan cukup besar dalam kontribusi terhadap PAD daerah:
1. PT Annisa Bintang Blitar – Pasar Kranji Baru Rp 2.486.969.000. Menjadi penyumbang terbesar, namun masih memiliki piutang Rp1 Milyar.
2. PT Andita Mas – Pasar Kranggan Rp 1.025.500.000.
3. PT Bangun Prima Lestari (Pasar Baru) Rp 792.624.455. Angka tersebut turun drastis dari 2024 yang mencapai Rp1,7 Milyar.
4. PT Bangun Bina Prima (Pasar Kranji) Rp 786.500.000.
5. PT Javana Artha Perkasa Pasar Bantargebang hanya tercatat pembayaran piutang 2024 sebesar Rp 293.750.000, sedangkan Kontribusi PAD 2025: Rp0.
6. PT Aditama Satrindo Pasar Family Mart Rp 50.000.000. Turun dari Rp90 Juta di 2024.
7. PT Mukti Sarana Abadi pada Pasar Jatiasih realisasi PAD 2025 Rp 0 (Nol Besar) selama 2 Tahun Berturut, hanya tercatat membayar Rp50 juta pada 2024.
8. PT Kitta Alami P. Pasar Pondok Gede Rp 0 Nol Besar, pengelola bahkan tidak menyetor sama sekali selama setahun.
9. PT Aneka Sumber Daya Energy pada Bekasi Junction PAD 2025 Rp271.455.000.
10. PT Era Mulia Sakti pada Pasar Teluk Buyung kontribusi PAD 2025 Rp43.800.000.
Rendahnya penerimaan tersebut diakui Pemkot Bekasi dalam laporan keuangannya. Pemkot menyebut kondisi itu “disebabkan karena pembayaran kontribusi dan kompensasi oleh pengelola pasar tidak tepat waktu setiap bulannya”.
Masalah pembayaran tersebut membuat Disdagperin harus melakukan sejumlah langkah untuk mengejar kewajiban para pengelola pasar, yakni:
1. Penagihan langsung.
2. Surat teguran/tagihan.
3. Buat Surat Kuasa Khusus ke Kejaksaan Negeri Bekasi untuk bantuan hukum menagih.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan kontribusi pengelola pasar bukan sekadar rendahnya capaian penerimaan, tetapi juga menyangkut efektivitas penagihan kewajiban terhadap aset milik daerah.
Persoalan penerimaan daerah juga terlihat pada retribusi parkir. Dari target Rp1.900.000.000,00, realisasi hanya Rp732.729.328,00 atau 38,5%.
Capaian tersebut turun hampir 50% dibanding 2024 yang sebesar Rp1,5 Miliar. Penyumbang terbesar dari sektor parkir berasal dari RSUD Chasbullah dengan kontribusi Rp557 Juta.
Kondisi sejumlah pasar juga menjadi persoalan yang tidak bisa dilepaskan dari rendahnya penerimaan. Kasus Pasar Kranji Baru yang mangkrak menjadi salah satu gambaran bagaimana kondisi aset dapat berpengaruh terhadap kemampuan pengelola memenuhi kewajiban.
Jika kondisi pasar sepi dan rusak, kemampuan pengelola membayar kontribusi tentu ikut terdampak. Namun, persoalan berikutnya adalah bagaimana Pemkot Bekasi memastikan kontrak pengelolaan aset tetap memberikan manfaat bagi daerah.
Disdagperin bahkan telah membuat SKK kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk membantu proses penagihan. Namun, realisasi penerimaan tetap hanya mencapai 43,99%.
Kondisi ini menjadi pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan kontrak dan mekanisme penegakan kewajiban pengelola. Jika pembayaran terus terlambat, tetapi penerimaan daerah tetap jauh dari target, maka perlu dievaluasi apakah sanksi dan pengawasan yang diterapkan sudah cukup kuat.
Rendahnya PAD sektor pasar menambah catatan terhadap pengelolaan keuangan Pemkot Bekasi. Di sisi lain, Disperkimtan juga tercatat gagal menyerap anggaran hingga Rp259 M.
Artinya, persoalan keuangan daerah muncul dari dua arah. Anggaran yang sudah disediakan tidak terserap maksimal, sementara potensi pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas daerah juga tidak berhasil dikejar secara optimal.
Aset pasar milik rakyat Bekasi semestinya dapat memberikan kontribusi terhadap PAD. Ketika pembayaran pengelola tidak tepat waktu dan realisasi hanya 43,99%, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah konkret agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
Sebab, jika target PAD dari aset daerah terus gagal dicapai, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tetapi juga manfaat aset milik masyarakat Kota Bekasi.







Tinggalkan Balasan