Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 mencatat lonjakan belanja daerah yang mencapai Rp364.860.615.672.

Dengan penambahan tersebut, total belanja Pemkot Bekasi meningkat dari sekitar Rp6,9 triliun menjadi Rp7,3 triliun.

Peningkatan paling mencolok terjadi pada pos Belanja Bantuan Sosial. Anggaran pada pos ini melonjak sebesar Rp160.509.000.000, dari semula sekitar Rp3,2 miliar menjadi Rp163,7 miliar.

Dalam laporan keuangan dijelaskan, tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk bantuan sosial kepada individu maupun lembaga di kawasan sekitar TPST Bantargebang. Sumber pendanaannya berasal dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain belanja sosial, kenaikan signifikan juga terjadi pada Belanja Modal yang bertambah Rp153.677.210.880 sehingga mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Penambahan itu mencakup belanja pengadaan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, hingga pembangunan jalan serta irigasi.

Di sisi lain, terdapat pos anggaran yang justru menjadi perhatian publik. Belanja Hibah tercatat tetap berada di angka sekitar Rp279,6 miliar, meski sebelumnya muncul polemik terkait hibah Rp4,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Bekasi serta alokasi hibah bernilai ratusan miliar rupiah kepada KONI dan KORMI.

Besarnya penambahan belanja daerah sebesar Rp364 miliar dinilai perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat. Transparansi menjadi penting agar setiap perubahan anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan APBD Perubahan.

Sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik, masyarakat meminta Pemerintah Kota Bekasi mempublikasikan rincian penggunaan tambahan anggaran tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Porosbekasicom
Editor