Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Temuan baru kembali memperpanjang daftar persoalan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Setelah mencuatnya temuan terkait APBD, pengelolaan aset, hingga investasi daerah, kini sorotan mengarah ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi atas dugaan pembayaran honorarium yang nilainya jauh melampaui standar.

Honor Forkopimda dan Tim Kewaspadaan Diduga Membengkak Rp1,2 Miliar

Berdasarkan hasil penelusuran dokumen, Kesbangpol Kota Bekasi merealisasikan pembayaran honorarium kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 200.1.1/Kep.66-Kesbangpol/III/2025 serta Tim Kewaspadaan Dini berdasarkan SK Wali Kota Nomor 200.1.1/Kep.190-Kesbangpol/III/2025 dengan total mencapai Rp1.499.900.000,00.

Namun, apabila mengacu pada standar honorarium yang berlaku, nilai pembayaran tersebut semestinya hanya sebesar Rp244.500.000,00.

Dengan demikian, terdapat selisih mencapai Rp1.255.400.000,00, angka yang memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar perhitungan, mekanisme persetujuan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Suara Keadilan SAKA, Ajo, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa.

“Ketika terdapat selisih nilai lebih dari Rp1,2 miliar dibanding standar yang berlaku, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab. Siapa yang menetapkan kebijakan tersebut, apa dasar hukumnya, dan siapa yang menyetujui pembayaran itu,” tegas Ajo, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Jangan sampai prinsip akuntabilitas hanya menjadi slogan, sementara dalam praktiknya muncul kebijakan yang diduga tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Temuan ini semakin menambah tekanan agar seluruh proses penggunaan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 diaudit secara menyeluruh.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Kesbangpol, mengenai dasar penetapan honorarium tersebut serta alasan munculnya selisih lebih dari Rp1,2 miliar dibanding standar yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Porosbekasicom
Editor