POROSBEKASI.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, mulai terang benderang.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Juhasan Anto Suseno (JAS), Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pungli terhadap pengelola MCK Pasar Bantargebang pada tahun 2025. Informasi itu tertuang dalam Siaran Pers Kejari Kota Bekasi Nomor: PR-09/M.2.17/Dek/07/2026 yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
Status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026. Setelah itu, penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-1/M.2.17/Fd.2/07/2026.
JAS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Bekasi, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2026.
Hasil penyidikan mengungkap JAS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada pengelola MCK berinisial H.
Uang tersebut diduga diminta sebagai syarat untuk mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Penyidik mencatat uang yang diterima tersangka mencapai total Rp80 juta yang diberikan secara bertahap, yakni Rp50 juta melalui transfer pada 7 Desember 2025, kemudian Rp15 juta melalui transfer pada 8 Desember 2025, serta Rp15 juta secara tunai pada hari yang sama.
Selama proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi. Selain itu, penyidik juga menyita 69 barang bukti yang terdiri dari 66 dokumen, dua unit telepon genggam, dan satu unit komputer dari Kantor Pasar Bantargebang.
Atas perbuatannya, JAS disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).





Tinggalkan Balasan