Dalam pos

Porosbekasi.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menghadiri kegiatan jalan santai dan senam bersama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, di area Car Free Day, Kota Jayapura.

Mengutip rri.co.id, Sabtu, 31 Mei 2025, Bahlil menjelaskan, kehadirannya bertujuan memberikan pemahaman tentang politik yang sehat dan bermartabat kepada masyarakat Papua. Ia juga menekankan, paslon Mari-Yo mendapat dukungan penuh dari seluruh partai dalam koalisi pemerintahan.

“Paslon kita didukung partai-partai besar, para menteri juga ikut mendukung. Maka, tidak tepat jika gubernur dan wakil gubernur nantinya berasal dari luar partai pendukung pemerintah,” ujar Bahlil dalam pernyataannya.

Namun, kehadiran Bahlil menuai respons kritis dari kubu lain. Ketua Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua, Baharudin Farawowan, menyatakan bahwa seorang pejabat negara yang belum mengambil cuti tetap terikat oleh hak dan kewajibannya sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika belum mengajukan cuti, maka kehadiran Menteri Bahlil di acara tersebut bisa dianggap melanggar aturan, karena berpotensi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok politik tertentu. Bawaslu harus bertindak atas situasi seperti ini,” kata Farawowan.

Ia menambahkan, dalam Pasal 282 Undang-Undang Pemilu disebutkan pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sementara itu, Pasal 283 mengatur, bahwa kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye, juga dilarang bagi pejabat negara.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran konstitusi yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Farawowan, yang juga merupakan fungsionaris DPP PDI Perjuangan.