Dalam pos

PorosBekasi.com – Kasus kerja sama operasi (KSO) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil kembali memantik perhatian publik.

Persoalan yang kini mengemuka bukan semata soal keterlibatan perusahaan asing, melainkan apakah seluruh tahapan hukum dan tata kelola yang diwajibkan regulasi benar-benar dijalankan sebelum kerja sama tersebut diteken.

Pakar hukum pemerintahan menegaskan, tidak ada aturan yang melarang BUMD bekerja sama dengan perusahaan asing. Namun, legalitas kerja sama tidak cukup hanya berhenti pada penandatanganan kontrak.

Setiap proses wajib memenuhi syarat administratif, perizinan, hingga mekanisme pengawasan yang ketat. Ketika prosedur itu diabaikan, ruang persoalan hukum terbuka lebar.

Restu Pemda dan DPRD Jadi Syarat Utama

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 331 serta PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 69, BUMD diperbolehkan melakukan kerja sama operasional dengan badan usaha lain, termasuk perusahaan asing.

Namun terdapat syarat mendasar yang tidak bisa diabaikan. Apabila kerja sama berkaitan dengan aset daerah, maka harus memperoleh persetujuan tertulis dari kepala daerah dan DPRD Kota Bekasi.

Ketiadaan persetujuan tersebut dapat menjadi celah yang membuat legalitas kontrak dipersoalkan hingga berpotensi digugat cacat hukum.

Due Diligence Bukan Formalitas

Dalam sektor migas, pengawasan terhadap kerja sama jauh lebih ketat. Selain membutuhkan persetujuan dari SKK Migas dan Kementerian ESDM sebagaimana diatur dalam regulasi sektor energi, BUMD juga wajib melakukan due diligence terhadap calon mitra.

Proses ini bukan sekadar formalitas administratif. Audit kelayakan dilakukan untuk memastikan perusahaan mitra benar-benar memiliki kemampuan finansial, kapasitas teknologi, serta rekam jejak usaha yang dapat dipertanggungjawabkan. Kegagalan melakukan verifikasi secara menyeluruh sering kali menjadi titik awal munculnya persoalan yang berujung pada kerugian keuangan negara atau daerah.

Penyidik Akan Menguji Dua Hal Krusial

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, kerja sama dengan perusahaan asing tidak otomatis menjadi tindak pidana. Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 tidak melarang bentuk kerja sama tersebut.

Yang menjadi fokus penegak hukum justru berada pada dua aspek utama:

Pertama, prosedur. Apakah seluruh mekanisme yang diwajibkan telah dilalui, mulai dari RUPS, persetujuan pemerintah daerah, persetujuan DPRD, hingga audit dan kajian yang diperlukan.

Kedua, dampak keuangan daerah. Apakah terdapat kerugian atau potensi kerugian yang timbul akibat kerja sama tersebut. Audit BPKP pada 2019 diketahui pernah memberikan catatan bahwa KSO tersebut berpotensi menimbulkan kerugian apabila tetap dilanjutkan.

Temuan inilah yang menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

Pada akhirnya, yang dipersoalkan bukan status mitra asingnya, melainkan apakah seluruh proses dijalankan secara transparan, sesuai aturan, dan melindungi kepentingan daerah.

Sebab dalam banyak kasus, persoalan hukum muncul bukan karena kerja samanya, melainkan karena prosedur yang diduga dilompati dan risiko kerugian daerah yang kemudian ditinggalkan sebagai konsekuensinya.

Porosbekasicom
Editor