Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi kembali melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani warga terdampak kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kampung Pabuaran, Cimuning, Mustikajaya.

Kebakaran yang terjadi pada 1 April 2026 itu telah berlalu hampir lima bulan. Namun, hingga kini warga terdampak disebut masih berada dalam ketidakpastian karena penyelesaian ganti rugi dari pihak SPBE belum tuntas. Di saat yang sama, warga disebut belum memperoleh bantuan kemanusiaan dari Pemerintah Kota Bekasi.

Bagi KNPI, kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius terhadap keberpihakan pemerintah daerah. Sebab, korban bukan hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga kehilangan rumah, tempat usaha, sumber penghasilan, bahkan terdapat korban meninggal dunia dan korban yang mengalami luka bakar.

Anggota KNPI Kota Bekasi, Genta Raihan, mempertanyakan keberadaan pemerintah dalam situasi yang seharusnya menjadi ujian bagi kepemimpinan kepala daerah.

“Kalau benar pemerintah tidak memberikan bantuan apa pun kepada korban selama hampir lima bulan, sementara warga kehilangan rumah, tempat usaha, harta benda dan sumber penghasilan, maka publik wajar mempertanyakan di mana rasa kemanusiaan seorang Kepala daerah,” tegas Genta dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026)..

Menurutnya, pemerintah daerah tidak seharusnya menempatkan persoalan korban semata-mata sebagai urusan penyelesaian ganti rugi antara warga dengan perusahaan.

Kepala daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat yang mengalami musibah tetap mendapatkan perlindungan dan bantuan ketika berada dalam kondisi kehilangan sumber kehidupan.

Genta bahkan menilai ketiadaan bantuan pemerintah dalam waktu yang panjang dapat memperbesar kekecewaan masyarakat terhadap kepemimpinan Wali Kota Bekasi.

“Jangan sampai masyarakat kemudian menilai wali kota biadab tidak berperikemanusiaan karena membiarkan rakyatnya sendiri menghadapi penderitaan tanpa bantuan. Ini kritik keras kami sebagai organisasi kepemudaan, bukan untuk menghina pribadi, tetapi untuk mempertanyakan kepedulian seorang kepala daerah terhadap rakyatnya,” ujarnya.

KNPI Pisahkan Persoalan Ganti Rugi dan Kewajiban Pemerintah

KNPI menegaskan persoalan ganti rugi dari pihak SPBE tidak seharusnya dijadikan alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan bantuan kepada warga terdampak.

Ganti rugi perusahaan, menurut KNPI, merupakan tanggung jawab pihak yang dinilai menyebabkan kerugian. Sementara bantuan pemerintah merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang tengah menghadapi kondisi darurat akibat bencana.

“Ganti rugi perusahaan adalah kewajiban yang harus diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab. Tetapi bantuan kemanusiaan pemerintah adalah bentuk kehadiran negara kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah. Jangan karena ganti rugi belum dibayar perusahaan, kemudian pemerintah merasa tidak perlu memberikan bantuan,” katanya.

Menurut KNPI, pemerintah daerah memiliki instrumen sosial dan kebijakan yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan sementara kepada masyarakat terdampak, terutama ketika mereka kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, usaha maupun sumber pendapatan.

Dengan demikian, hampir lima bulan tanpa kepastian penyelesaian dan tanpa bantuan pemerintah dinilai bukan lagi persoalan administratif biasa. KNPI melihat kondisi tersebut menyangkut persoalan kemanusiaan dan tanggung jawab pemerintah terhadap warga yang terdampak.

Empati Tri Adhianto Dipertanyakan

Kritik KNPI juga diarahkan pada sisi empati kepemimpinan Wali Kota Bekasi. KNPI mempertanyakan mengapa hingga kini tidak terdengar secara terbuka ungkapan duka dan empati yang kuat dari Wali Kota Bekasi kepada keluarga korban.

“Sudah ada korban meninggal dunia, ada korban luka bakar, rumah warga habis, tempat usaha habis. Tetapi hampir lima bulan kemudian masyarakat masih menunggu. Bahkan bantuan pemerintah pun tidak ada. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Bagi KNPI, besarnya persoalan tidak dapat diukur hanya dari nilai kerugian materi yang dialami warga. Di balik kebakaran tersebut terdapat keluarga yang kehilangan tempat tinggal, pelaku usaha yang kehilangan sumber penghasilan, serta korban yang harus menghadapi dampak luka maupun kehilangan anggota keluarga.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai seharusnya menjadi pihak yang memastikan warga tidak merasa ditinggalkan setelah bencana terjadi.

Genta menilai kehadiran pemerintah semestinya tidak berhenti pada penanganan awal ketika sebuah peristiwa terjadi. Perlindungan terhadap korban juga harus dilanjutkan selama masyarakat masih menghadapi dampak dari musibah tersebut.

Soal Bantuan NTT, KNPI Soroti Prioritas Pemkot Bekasi

Dalam kritiknya, KNPI turut menyoroti rencana Pemerintah Kota Bekasi memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban gempa bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT).

KNPI menilai membantu masyarakat yang terdampak bencana di daerah lain merupakan tindakan kemanusiaan yang baik. Namun, kepedulian tersebut dinilai harus berjalan bersamaan dengan kewajiban pemerintah dalam melindungi warga Kota Bekasi yang berada di bawah tanggung jawabnya.

“Kami tidak pernah mengatakan bantuan untuk NTT itu salah. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pemerintah begitu peduli kepada korban bencana di luar daerah, sementara korban kebakaran di Kota Bekasi sendiri tidak mendapatkan bantuan apa pun?” tegasnya.

Menurut KNPI, persoalannya bukan mengenai pilihan antara membantu NTT atau membantu korban di Kota Bekasi. Persoalannya adalah skala prioritas dan konsistensi keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang menjadi tanggung jawab langsungnya.

“Jangan sampai bantuan kemanusiaan ke NTT hanya menjadi panggung pencitraan. Kemanusiaan itu harus dimulai dari rakyat sendiri. Kalau warga Kota Bekasi yang rumahnya terbakar saja tidak dibantu, publik berhak mempertanyakan konsistensi kepedulian pemerintah,” katanya.

KNPI menilai bantuan ke luar daerah semestinya tidak digunakan sebagai simbol kepedulian pemerintah apabila pada saat yang sama masih terdapat warga Kota Bekasi yang menghadapi penderitaan tanpa perlindungan memadai.

Persoalan tersebut, menurut KNPI, menjadi penting karena pemerintah daerah harus mampu menunjukkan konsistensi antara kepedulian yang ditampilkan kepada masyarakat di luar daerah dengan perhatian terhadap warga yang berada di wilayah pemerintahannya sendiri.

KNPI: Kepemimpinan Tidak Cukup Hanya Pencitraan

Genta menegaskan, kualitas seorang kepala daerah tidak dapat hanya diukur dari banyaknya kegiatan pemerintahan, agenda seremonial, publikasi, maupun kemunculan pejabat dalam berbagai kegiatan.

Menurutnya, kepemimpinan justru terlihat ketika masyarakat berada dalam kondisi sulit dan membutuhkan pertolongan secara nyata dari pemerintah.

“Pemimpin itu diuji ketika rakyatnya sedang menderita. Datang ketika ada kamera itu mudah. Tetapi datang ketika warga kehilangan rumah, kehilangan usaha, kehilangan anggota keluarga, dan tidak punya penghasilan, di situlah kualitas kemanusiaan seorang pemimpin diuji,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, KNPI meminta Wali Kota Bekasi tidak membiarkan persoalan korban kebakaran SPBE berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Pemerintah daerah dinilai perlu segera membentuk langkah penanganan yang jelas, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar korban, bantuan sosial darurat, pendampingan hukum maupun administratif, hingga koordinasi dengan pihak SPBE terkait penyelesaian ganti rugi.

KNPI menilai langkah tersebut diperlukan agar korban tidak terus berada dalam ketidakpastian setelah hampir lima bulan berlalu sejak kebakaran terjadi.

“Jangan tunggu sampai lima bulan menjadi enam bulan, tujuh bulan, bahkan satu tahun. Pemerintah harus hadir sekarang. Berikan bantuan kemanusiaan, dampingi korban, dan pastikan ganti rugi dari pihak SPBE memiliki kepastian waktu,” pungkasnya.

 

 

Porosbekasicom
Editor