POROSBEKASI.COM – Praktisi hukum Bambang Sunaryo menyoroti dugaan cacat hukum dalam Akta Van Dading antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy Pte Ltd yang ditandatangani pada 6 April 2022.
Persoalan ini menjadi bagian dari dugaan korupsi Rp2 triliun dalam pengelolaan KSO/JOA Migas Lapangan Jatinegara yang kini ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam Legal Opinion yang disusun hingga 24 September 2026, Bambang menguraikan indikasi penyalahgunaan kewenangan, unsur mens rea atau niat jahat, serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Dalam diskusi publik Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), ia menegaskan bahwa jabatan tidak menjadi tameng hukum dan perdamaian perdata tidak otomatis menghapus pidana korupsi.
Perda 7/2022 Jadi Ujian Tata Kelola
Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 ditetapkan pada 16 Maret 2022 dan ditandatangani Plt Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono. Sejumlah ketentuannya menjadi acuan untuk menguji proses pengambilan keputusan KSO Migas.
Pasal 12 mengatur Wali Kota sebagai wakil daerah selaku pemegang saham dalam RUPS. Pasal 13 tidak memberikan imunitas mutlak apabila terdapat kepentingan pribadi, perbuatan melawan hukum, atau penggunaan kekayaan Perseroda untuk kepentingan lain.
Sementara itu, Pasal 50–55 mengatur prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kelayakan kerja sama, kajian risiko, serta persetujuan RUPS Luar Biasa untuk Joint Operation.
Pasal 57 memungkinkan perjanjian lama berlanjut, tetapi perubahan material terkait hak ekonomi, kontrol, atau pelepasan hak litigasi perlu diuji apakah termasuk transaksi baru yang wajib memenuhi mekanisme tata kelola.
Van Dading Ditandatangani Sehari Sebelum Putusan Kasasi MA
Kronologi yang disoroti Bambang menunjukkan sejumlah peristiwa penting:
• 16 Maret 2022: Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 disahkan.
• 6 April 2022: Akta Van Dading PD Migas–Foster Oil ditandatangani, sebagaimana diberitakan.
• 7 April 2022: MA memutus perkara Nomor 985 K/Pdt/2022, mengabulkan kasasi PD Migas dan memenangkan Pertamina EP.
• 23 Juni 2022: Putusan MA dikirim ke PN Bekasi, sebagaimana dikonfirmasi Kabiro Hukum MA Sobandi.
• 25 Agustus 2022: Terbit Surat Perintah Tugas Nomor 539/15612/Setda.Ek yang diberitakan berkaitan dengan renegosiasi bersama Foster.
• 15 Juli 2025: Pemkot Bekasi menyatakan renegosiasi bagi hasil Foster dari 10 persen menjadi 20 persen dilakukan “berkat arahan Wali Kota”.
• 17 September 2026: Jampidsus Kejagung menggeledah sejumlah lokasi di Bekasi dan menyita dokumen perjanjian serta RKAB KSO.
Urutan tersebut perlu diuji melalui dokumen dan keterangan pihak terkait, terutama mengenai dasar penandatanganan Van Dading, kewenangan pengambil keputusan, dan kepatuhan terhadap prosedur korporasi. Kronologi itu sendiri belum membuktikan adanya tindak pidana.
Bambang Soroti Unsur Niat Jahat
Bambang menilai dugaan perkara ini perlu diuji, bukan sekadar dianggap sebagai keputusan bisnis yang buruk. Ia merujuk Pasal 3 UU Tipikor sesuai hukum yang berlaku saat perbuatan terjadi, serta Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut konstruksi hukum yang diuraikannya, unsur mens rea harus ditelusuri melalui empat hal:
1. Pengetahuan: Apakah pengambil keputusan mengetahui putusan MA yang menguntungkan?
2. Arahan dan kendali: Apakah ada instruksi faktual yang menentukan hasil transaksi?
3. Pelanggaran tata kelola: Apakah prosedur Pasal 54–55 Perda 7/2022, termasuk RUPS Luar Biasa dan studi kelayakan, dilewati?
4. Keuntungan dan kerugian: Siapa yang diuntungkan dan apakah terdapat kerugian negara yang nyata?
Bambang juga merujuk Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengenai syarat kerugian negara yang aktual, bukan sekadar potensi, serta Putusan MK Nomor 142 dan 161/PUU-XXII/2024 dalam membahas mens rea dan penyalahgunaan wewenang secara sadar.
Arahan Wali Kota dan Van Dading Harus Ditelusuri
Pernyataan Pemkot Bekasi pada Juli 2025 bahwa renegosiasi dilakukan “berkat arahan Wali Kota” dipandang Bambang sebagai admission of governance context.
Pernyataan itu bukan bukti korupsi, tetapi menjadi dasar untuk menelusuri apakah arahan tersebut sebatas kebijakan pemegang saham atau telah masuk ke pengendalian operasional transaksi.
Bambang juga menegaskan bahwa perdamaian perdata tidak otomatis menghapus pidana. Ia merujuk Pasal 4 UU Tipikor dan Pasal 1851 KUHPerdata juncto Pasal 130 HIR. Jika ditemukan unsur pidana, penyidikan tetap dapat berjalan meskipun sengketa perdata telah diselesaikan.
Pemisahan kewenangan RUPS dan direksi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD juga tidak otomatis menutup pertanggungjawaban. Jika bukti menunjukkan adanya penentuan hasil transaksi atau instruksi operasional secara faktual, peran masing-masing pihak perlu diperiksa.
Kejagung Belum Umumkan Status Tri Adhianto
Hingga 24 September 2026, berdasarkan informasi publik yang dirujuk dalam kajian tersebut, belum ditemukan pengumuman resmi penetapan Tri Adhianto sebagai tersangka. Kejagung juga belum mengumumkan jadwal pemeriksaannya.
Angka dugaan kerugian Rp2 triliun masih bersumber dari pemberitaan dan belum menjadi fakta hukum final. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak.
Namun, penggeledahan dan penyitaan dokumen oleh Jampidsus membuat publik menunggu pengusutan menyeluruh atas Akta Van Dading 6 April 2022.
Penyidik perlu mengungkap dasar kesepakatan, kepatuhan terhadap putusan MA dan aturan korporasi, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.







Tinggalkan Balasan