POROSBEKASI.COM – Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya memberikan tenggat tujuh hari kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syafri Donny Sirait. Jika tidak ada keputusan yang dinilai menjawab tuntutan tersebut, massa berencana menggelar Aksi Damai Jilid II dengan jumlah peserta lebih besar.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, mengatakan jawaban tertulis Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah audiensi di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026), belum menyentuh pokok persoalan yang disuarakan para jurnalis.
Menurut Paulus, pernyataan yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, bersama dirinya selaku koordinator aksi itu belum memberikan kepastian mengenai langkah administratif terhadap Syafri.
“Kami datang bukan untuk mendengarkan jawaban normatif, apalagi sekadar penjelasan prosedural yang tidak memberikan kepastian. Kami datang membawa tiga tuntutan yang jelas, salah satunya pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun, jawaban pemerintah daerah belum menjawab substansi tuntutan tersebut. Kami kecewa, tetapi perjuangan ini tidak akan berhenti!” tegas Paulus dalam pernyataan sikapnya.
Ia menekankan, kekecewaan tersebut tidak hanya mewakili sikap pribadinya, tetapi juga aspirasi ratusan wartawan yang mengikuti aksi solidaritas. Mereka menginginkan keputusan yang konkret, tegas, dan terukur, bukan sekadar tanggapan administratif.
Tanggapan Pemkab Bekasi Belum Beri Kepastian
Dalam dokumen berjudul Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya tertanggal 15 Oktober 2026, Pemkab Bekasi menyampaikan tiga poin tanggapan atas tuntutan massa.
Pada poin pertama, pemerintah menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan yang melibatkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi.
Penanganannya disebut akan mengikuti ketentuan disiplin ASN, dengan mempertimbangkan batas kewenangan Plt Bupati Bekasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Poin kedua membahas permintaan maaf resmi dan jaminan agar dugaan penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan tidak kembali terjadi.
Pemerintah menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi serta mengedepankan sikap saling menghormati untuk mencegah kesalahpahaman.
Sementara itu, pada poin ketiga, Pemkab Bekasi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Bagi Paulus, jawaban tersebut belum menjelaskan bentuk tindakan yang akan diambil terhadap Syafri, mekanisme permintaan maaf secara resmi, maupun langkah konkret untuk melindungi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami menghormati mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN. Namun, mekanisme tersebut jangan sampai menjadi alasan untuk menunda keputusan tanpa batas waktu. Pemerintah harus berani mengambil sikap dan menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip akuntabilitas pejabat publik,” ujarnya.
Tenggat Tujuh Hari Jadi Tolok Ukur
Paulus menyebut tenggat tujuh hari telah disepakati dalam audiensi untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, menyusul adanya batas kewenangan Plt Bupati Bekasi.
Ia meminta komitmen itu dijalankan secara nyata dan transparan. Menurutnya, pernyataan tertulis pemerintah tidak boleh menjadi akhir dari proses penyelesaian tuntutan yang disampaikan para wartawan.
“Kami memberikan waktu tujuh hari sebagaimana yang telah disepakati untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami akan merencanakan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan menghimpun kekuatan insan pers yang lebih besar,” tegas Paulus.
Ia memastikan rencana aksi lanjutan akan tetap mengedepankan cara-cara damai, tertib, konstitusional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan menganggap aksi hari ini sebagai akhir perjuangan. Ini adalah awal pengawalan serius terhadap komitmen pemerintah. Jika tuntutan tidak dipenuhi, kami akan kembali dengan solidaritas yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih terorganisasi. Kami tidak akan berhenti hanya karena menerima selembar pernyataan,” lanjutnya.
Paulus menegaskan, tuntutan pencopotan Syafri tetap menjadi agenda utama. Meski demikian, ia menyatakan pihaknya tetap menghormati proses pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Syafri Donny Sirait Absen dalam Audiensi
Kritik juga diarahkan pada ketidakhadiran Syafri Donny Sirait dalam audiensi yang digelar bersama perwakilan peserta aksi. Kepala DLH Kabupaten Bekasi itu justru diwakili kuasa hukum yang ditunjuknya.
Paulus mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersebut karena Syafri merupakan pejabat yang menjadi sorotan dalam persoalan yang memicu aksi solidaritas wartawan.
Aksi itu dipicu dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare, wartawan sebuah media online, ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Yang menjadi persoalan adalah tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup terhadap rekan kami, Kimsan Indra Simaremare. Seharusnya yang bersangkutan hadir langsung untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Namun, yang hadir justru kuasa hukumnya,” ungkap Paulus.
Ia tidak mempersoalkan hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan hukum. Namun, menurutnya, kehadiran kuasa hukum tidak otomatis menggantikan tanggung jawab etik dan administratif pejabat publik untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Paulus Pertanyakan Istilah Kesalahpahaman
Paulus juga mempersoalkan penggunaan istilah “kesalahpahaman” dalam tanggapan Pemkab Bekasi mengenai dugaan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan.
Ia menilai istilah tersebut berpotensi menyederhanakan persoalan menjadi sekadar masalah komunikasi, padahal dugaan tindakan terhadap Kimsan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mempertanyakan penggunaan istilah kesalahpahaman. Atas dasar apa peristiwa ini disebut kesalahpahaman? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh? Apakah sudah ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum? Jangan sampai penggunaan istilah tersebut justru mengaburkan substansi dugaan tindakan yang dialami rekan kami,” tegasnya.
Menurut Paulus, perkara yang telah dilaporkan kepada kepolisian harus ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers tidak dianggap selesai hanya melalui pernyataan umum.
“Kami tidak sedang memperjuangkan kepentingan satu orang semata. Kami sedang memperjuangkan martabat profesi wartawan, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Jika seorang wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dapat diperlakukan secara tidak patut tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” katanya.
Tiga Tuntutan Wartawan Tetap Berlaku
Paulus menegaskan, hasil audiensi belum mengubah sikap Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya. Mereka tetap mengawal tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak pencopotan Syafri Donny Sirait dari jabatan Kepala DLH Kabupaten Bekasi melalui mekanisme yang sah. Pemerintah daerah juga diminta melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh serta menjatuhkan tindakan administratif dan disiplin apabila ditemukan pelanggaran.
Kedua, menuntut permintaan maaf resmi secara terbuka serta jaminan konkret dari Pemkab Bekasi agar dugaan penghinaan, intimidasi, pengusiran, atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik tidak terulang.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum mengusut laporan Kimsan Indra Simaremare secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi. Penanganan perkara harus memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum.
Paulus juga menegaskan bahwa tanda tangannya dalam dokumen pernyataan bersama tidak dapat ditafsirkan sebagai penerimaan terhadap seluruh jawaban pemerintah ataupun pencabutan tuntutan.
“Tanda tangan saya dalam dokumen tersebut merupakan bagian dari proses audiensi dan bukti bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan tertulis. Namun, hal itu bukan berarti kami menerima jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir. Tiga tuntutan kami tetap berlaku dan wajib dikawal sampai ada tindak lanjut nyata,” tegasnya.
Solidaritas Wartawan Siapkan Konsolidasi Lanjutan
Menjelang akhir pernyataannya, Paulus mengajak wartawan, pimpinan perusahaan pers, organisasi profesi, dan seluruh insan pers Se-Bekasi Raya menjaga solidaritas serta terus mengawasi pelaksanaan komitmen Pemkab Bekasi.
Ia mengingatkan, pengawalan tidak boleh berhenti setelah massa meninggalkan lokasi aksi. Menurutnya, tindak lanjut pemerintah dalam tujuh hari ke depan akan menjadi tolok ukur bagi langkah selanjutnya.
“Saya menyerukan kepada seluruh insan pers Se-Bekasi Raya: jangan kendor, jangan terpecah, dan jangan berhenti mengawal perjuangan ini. Kita tetap satu barisan, satu komitmen, dan satu tujuan. Pemerintah harus membuktikan bahwa komitmennya bukan sekadar janji di atas kertas,” serunya.
“Apabila tujuh hari berlalu tanpa keputusan yang menjawab tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami siap mengonsolidasikan Aksi Damai Jilid II dengan jumlah peserta yang lebih besar. Kami akan terus mengawal persoalan ini secara damai, bermartabat, dan berdasarkan hukum,” pungkas Paulus.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan persatuan lintas organisasi profesi sebagai dasar perjuangan bersama.
“BEDA ORGANISASI, SATU PROFESI! SATU JIWA, SATU RASA, SATU PENA! SOLIDARITAS WARTAWAN SE-BEKASI RAYA TIDAK AKAN BERHENTI SEBELUM ADA KEPASTIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN!”







Tinggalkan Balasan