POROSBEKASI.COM – Polisi mengamankan Pijay, pengendara sepeda motor bernomor polisi B 4706 FCA yang viral karena melawan arah dan menghalangi arus lalu lintas di depan Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Setelah diamankan, Pijay menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam video klarifikasi yang direkam, pada 9 Oktober 2026 pukul 15.56 WIB di Jalan Kusuma Utara 14, Duren Jaya, Bekasi Timur, Pijay tampak didampingi dua anggota Polri dari Polsek Bekasi Timur saat mengakui kesalahannya.
“Saya bernama Pijay telah melakukan pelanggaran semalam melawan arah di stasiun Bekasi. Saya merasa bersalah dan saya mohon maaf kepada pihak kepolisian dan pengguna jalan dan saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” ujar Pijay dalam video tersebut.
Sebelumnya, aksi Pijay menjadi viral setelah diunggah akun Instagram @infobekasi.coo. Dalam video itu, ia terlihat mengendarai sepeda motor melawan arah di akses keluar-masuk Stasiun Bekasi Timur.
Ketika diminta mundur karena menghalangi jalan dan menyebabkan kemacetan, Pijay justru terlihat tetap santai sambil merokok di atas motornya. Sikap tersebut memicu kekesalan pengguna jalan lain dan menuai kecaman warganet.
Menindaklanjuti video yang beredar, polisi menelusuri nomor polisi kendaraan tersebut. Pada Kamis (9/10) sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Pijay beserta kendaraannya.
Penindakan terhadap sepeda motor tersebut juga tercatat dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Data mencantumkan waktu pelanggaran pada 9 Oktober 2026 pukul 16.09 WIB, dengan lokasi DBSV+GS5 Flyover Jalan H. Noer Ali dan nomor polisi B 4706 FCA.
Polisi kemudian memberikan pembinaan tanpa melakukan penahanan. Pendekatan tersebut dilakukan secara humanis, disertai pembuatan video permintaan maaf sebagai bentuk efek jera agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, terutama di kawasan padat kendaraan seperti Stasiun Bekasi Timur.
Melawan arah tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara, tetapi juga dapat menghambat perjalanan dan merugikan pengguna jalan lainnya.







Tinggalkan Balasan