Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Desakan perombakan manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mulai diarahkan ke level pemegang saham.

Direktur Utama Telkom Nanang Hendarno diminta tidak mengabaikan tuntutan pencopotan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo Syailendra serta Direktur Human Capital Management Willy Saelan.

Jika pembenahan internal tidak segera dilakukan, langkah lebih jauh berupa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dinilai perlu ditempuh untuk menentukan masa depan kedua direksi tersebut.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai persoalan yang muncul di tubuh Telkom tidak cukup diselesaikan dengan mempertahankan struktur yang ada. Evaluasi terhadap jajaran direksi dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan agenda transformasi perusahaan berjalan efektif.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan program streamlining entitas anak usaha Telkom. Kebijakan tersebut memang diarahkan untuk mendukung perubahan model bisnis dari operating holding menuju strategic holding dengan konsep HoldCo-OpCo.

Namun, CBA meminta setiap keputusan mengenai likuidasi, divestasi, merger maupun investasi dilakukan berdasarkan kajian yang matang. Kebijakan yang tidak didukung data dan analisis komprehensif dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru bagi perusahaan.

“Jangan asal-asalan. Ikuti secara ketat arahan Presiden Prabowo: jangan sekadar melakukan likuidasi, tetapi pastikan secara matang berbasis data bahwa perusahaan tersebut memang terbukti tidak menguntungkan atau benar-benar dorman,” tandas Uchok dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Selain kebijakan terhadap anak usaha, persoalan pengelolaan sumber daya manusia juga menjadi sorotan. Program pensiun dini yang dijalankan Telkom dipertanyakan karena berlangsung bersamaan dengan rekrutmen prohire yang disebut berasal dari perusahaan kompetitor.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam arah kebijakan human capital Telkom. CBA menilai pendekatan pengelolaan SDM juga harus disesuaikan dengan karakter dan kompleksitas perusahaan BUMN telekomunikasi.

Kritik terhadap kebijakan tersebut semakin mengemuka setelah muncul aksi dan audiensi yang dilakukan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom). Bagi CBA, situasi tersebut menunjukkan adanya persoalan komunikasi antara manajemen dengan karyawan.

“Gara-gara Willy Saelan tuli terhadap aspirasi karyawan, krisis internal pecah hingga memaksa Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) menggelar aksi unjuk rasa serta audiensi resmi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini dan Andre Rosiade,” jelas Uchok.

Atas berbagai persoalan tersebut, CBA meminta Nanang Hendarno mengambil sikap tegas. Menurut CBA, agenda transformasi Telkom tidak akan berjalan optimal apabila persoalan di tingkat direksi dibiarkan tanpa evaluasi.

Posisi Arthur Angelo Syailendra dan Willy Saelan pun didesak untuk ditinjau kembali. CBA menilai pembenahan internal harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar perubahan kebijakan tanpa menyentuh jajaran yang dinilai bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

Jika tuntutan tersebut tidak direspons oleh Direktur Utama Telkom, CBA meminta pemegang saham pengendali turun tangan. Mekanisme RUPSLB dinilai menjadi jalur korporasi yang dapat digunakan untuk mengevaluasi sekaligus menentukan keberlanjutan posisi kedua direksi.

Desakan tersebut diarahkan untuk memastikan Telkom tetap fokus pada pemulihan kinerja, transformasi bisnis dan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Evaluasi terhadap jajaran direksi dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan internal semakin berlarut.

Dengan demikian, keputusan berada di tangan manajemen dan pemegang saham Telkom. Apabila pembenahan internal tidak kunjung dilakukan, RUPSLB menjadi opsi yang didorong untuk mengambil keputusan terhadap posisi Arthur Angelo Syailendra dan Willy Saelan.

Porosbekasicom
Editor