Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI mulai memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi.

Pada Rabu (7/10/2026), sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Pemerintah Kota Bekasi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan migas di Lapangan Jatinegara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal Pemkot Bekasi, terdapat tiga pejabat dari unsur ASN yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.

Mereka, yakni Junaedi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi yang masih aktif menjabat dan sebelumnya sempat menjadi Komisaris PT Migas Perseroda.

Kemudian Inayatullah, mantan Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Bekasi, serta Sudarsono, mantan Kepala Bagian di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi yang juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Migas Perseroda.

Ketiga nama tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait posisi dan peran Pemkot Bekasi sebagai pemegang saham Perseroda, terutama dalam proses persetujuan hingga perpanjangan Kerja Sama Operasi (KSO) Migas di Lapangan Jatinegara.

KSO tersebut menjadi salah satu bagian penting yang tengah didalami karena diduga bermasalah dan berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama yang disebut mengangkangi putusan Mahkamah Agung.

Pemeriksaan terhadap pejabat Pemkot Bekasi itu diperkirakan tidak berhenti pada tiga nama tersebut. Sumber internal Pemkot Bekasi yang namanya dirahasiakan, menyebut penyidik telah menyiapkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat lainnya secara maraton.

“Jun, Darsono, Inay hari ini. Besok, Dwi, Dinar. Ada Ridwan, Nadih cuman gak tau kapan,” ujar sumber tersebut mengonfirmasi inisial para saksi yang akan diperiksa secara maraton.

Untuk Kamis (8/10/2026), dua pejabat Pemkot Bekasi, yakni Dwi dan Dinar disebut akan menjalani pemeriksaan.

Sementara Ridwan dan Nadih juga masuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil penyidik, meski waktu pemeriksaannya belum terkonfirmasi.

Masuknya jajaran birokrasi Pemkot Bekasi dalam pemeriksaan Jampidsus menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut.

Sebab, penyidikan yang sebelumnya banyak menyasar unsur direksi Perseroda dan pihak swasta kini mulai menelusuri peran pejabat pemerintahan yang berkaitan dengan kebijakan dan keputusan pemegang saham.

Pendalaman tersebut menjadi penting untuk melihat bagaimana proses persetujuan dan perpanjangan KSO Migas di Lapangan Jatinegara dapat berlangsung, termasuk siapa saja pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Perkara dugaan korupsi tata kelola migas Perseroda Kota Bekasi sendiri dikaitkan dengan potensi kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat aktif maupun mantan pejabat Pemkot Bekasi berpotensi membuka lebih jauh rantai pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumber daya migas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan Sekda dan sejumlah pejabat Pemkot Bekasi tersebut.

Kini perhatian publik Kota Bekasi tertuju pada langkah Jampidsus dalam menelusuri peran birokrasi dalam perkara ini.

Pemeriksaan beruntun terhadap pejabat Pemkot Bekasi akan menjadi penting untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang ikut berperan dalam rangkaian kebijakan pengelolaan KSO Migas di Lapangan Jatinegara.

 

 

Porosbekasicom
Editor