Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perseroda Kota Bekasi terus bergerak.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (8/10/2026).

Empat pejabat dari unsur aparatur sipil negara (ASN) tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan sumur gas Lapangan Jatinegara. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Dari empat pejabat yang diperiksa, tiga di antaranya masih berstatus ASN aktif, sementara satu lainnya merupakan ASN nonaktif.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap proses pengambilan keputusan dan tata kelola kerja sama pengelolaan Lapangan Jatinegara yang melibatkan PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Empat pejabat yang dipanggil Jampidsus Kejagung hari ini yakni:

1. Dyah Kusumo Winahyu, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Sebelumnya Dyah menduduki posisi Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Bekasi.

2. Dinar Faizal Badar (DFB) sebagai Asisten Administrasi Umum (Asda III) Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

3. Nadih Arifin selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian (Asisten III) Setda Kota Bekasi.

4. Dwie Andyarini yang diperiksa sebagai saksi terkait kapasitasnya ketika menjabat sebagai Asisten Daerah Kota Bekasi.

Pemeriksaan empat pejabat tersebut melanjutkan agenda pemeriksaan yang dilakukan Jampidsus pada Rabu 7 Oktober 2026.

Pada hari sebelumnya, penyidik juga menyasar sejumlah pejabat yang dinilai memiliki posisi penting dalam struktur pemerintahan maupun pengelolaan PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Mereka yang telah diperiksa antara lain Junaedi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Junaedi diperiksa sebagai saksi dan diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Kemudian Inayatullah (Inay) , mantan Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II) Kota Bekasi, turut dimintai keterangan.

Penyidik juga memeriksa Sudarsono, mantan Kepala BPKAD Kota Bekasi yang pernah menduduki posisi Komisaris PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Dengan demikian, dalam dua hari pemeriksaan, sedikitnya tujuh pejabat Pemkot Bekasi telah masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik terkait perkara tersebut.

Tak hanya membidik jajaran birokrasi Pemkot Bekasi, penyidik Jampidsus juga kembali memeriksa jajaran direksi Foster Oil and Energy Pte Ltd.

Perusahaan asing tersebut merupakan mitra KSO dalam pengelolaan Lapangan Jatinegara bersama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Bayu Buana Gemilang.

Rentetan pemeriksaan tersebut memperlihatkan penyidik tengah menelusuri lebih jauh keterlibatan dan pengetahuan para pejabat pemerintah daerah dalam proses pengelolaan serta pengambilan keputusan terkait KSO Migas Lapangan Jatinegara.

Posisi Pemkot Bekasi menjadi bagian penting untuk ditelusuri karena pemerintah daerah berkaitan dengan kepemilikan dan tata kelola PT Migas Perseroda, termasuk proses persetujuan kerja sama yang kini menjadi objek penyidikan.

Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama pengelolaan Lapangan Jatinegara yang diduga bermasalah dan disebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung.

Pemeriksaan terhadap pejabat dari unsur Sekda, Asda, BPKAD, Bagian Hukum hingga pejabat daerah lainnya menjadi rangkaian terbaru dalam penyidikan yang terus dikembangkan Jampidsus.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Pemkot Bekasi yang diperiksa dalam dua hari terakhir.

Penyidik Jampidsus sebelumnya juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Migas Perseroda Kota Bekasi tersebut. Perkara ini menjadi sorotan karena nilai dugaan kerugian negara yang mencapai Rp2 triliun.

 

Porosbekasicom
Editor