Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung segera memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai saksi dalam perkara dugaan mega korupsi tata kelola minyak dan gas bumi Perseroda Kota Bekasi, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Uchok menilai tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menunda pemeriksaan Tri. Menurut dia, ketentuan yang sebelumnya mensyaratkan izin Presiden untuk memeriksa kepala daerah telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2012 karena dinilai dapat menghambat pemberantasan korupsi.

“Tidak ada syarat atau izin khusus lagi untuk periksa Wali Kota Bekasi sebagai saksi di kasus korupsi. Aturan izin Presiden itu sudah dicabut MK sejak 2012. Jadi jangan ada perlakuan istimewa, jangan ada drama izin Mendagri,” tegas Uchok kepada Porosbekasi.com, Rabu (8/10/2026).

Menurut Uchok, ketentuan yang berlaku saat ini mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, pemeriksaan kepala daerah yang masih berstatus saksi tidak harus menunggu persetujuan dari pihak lain.

“Kalau statusnya saksi seperti Tri Adhianto sekarang, penyidik Jampidsus bisa langsung panggil dengan surat panggilan resmi. Prosedurnya hanya pemberitahuan saja ke Mendagri, bukan menunggu persetujuan. Kapuspen Kemendagri sendiri pernah tegaskan, setelah surat permohonan diajukan, kalaupun 30 hari Mendagri belum kasih persetujuan, penyidikan jalan terus,” paparnya.

Uchok menjelaskan, persetujuan Mendagri baru diperlukan apabila kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik hendak melakukan penahanan. Ketentuan tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 90 UU Pemda.

“Contohnya kasus Bupati Gowa kemarin. Sudah jadi tersangka pemerasan tapi tidak langsung ditahan karena penyidik masih harus tunggu persetujuan Mendagri untuk penahanannya. Tapi untuk sekedar periksa sebagai saksi, tidak ada hambatan,” kata Uchok.

Alasan Tri Adhianto Dinilai Perlu Segera Diperiksa

Desakan pemeriksaan terhadap Tri Adhianto berkaitan dengan posisinya saat menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi pada November 2022. Pada periode tersebut, Tri menandatangani Keputusan Wali Kota Nomor 539/Kep.459-Ek/XI/2022 tentang pengangkatan Apung Widadi sebagai Direktur PT Migas Perseroda periode 2022-2027.

Uchok juga menyoroti proses KSO PT Migas Perseroda dengan Pertamina EP yang menurut Kejagung diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Proses tersebut disebut dilakukan dengan melanggar mekanisme karena tidak melalui izin DPRD dan tidak melibatkan izin Kementerian ESDM.

Dalam perkara tersebut juga mencuat keterlibatan perusahaan asing yang baru dibentuk, yakni Foster Oil and Energy Pte Ltd, serta perusahaan penyalur gas PT Bayu Buana Gemilang (BBG) dari Lapangan Jatinegara, Jatisampurna.

“Penyidik Jampidsus tidak butuh syarat apapun untuk memanggil Tri Adhianto. Cukup ada minimal dua alat bukti yang mengarah keterlibatannya dalam penandatanganan KSO dan pengangkatan direksi yang tidak sesuai izin DPRD dan ESDM. Ini sudah terang benderang,” tegas Uchok.

Ia kemudian mempertanyakan langkah penyidik yang sejauh ini telah memeriksa sejumlah pihak di bawah struktur pemerintahan daerah, sementara Tri Adhianto sebagai wali kota aktif belum dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

Sejumlah pihak yang telah diperiksa antara lain mantan Wali Kota Bekasi periode 2008-2011 Mochtar Mohammad, mantan Direktur Utama PD Migas 2009 Zubaidi Asnan, Apung Widadi, Heri Budisusetyo, Sutriyono, mantan Sekda Tjandra Utama Efendi, serta jajaran direksi Foster Oil, Pertamina EP, dan PT BBG.

“Kenapa belum dipanggil? Itu murni strategi penyidik, bukan karena terhalang izin. Biasanya penyidik mengamankan saksi-saksi kunci dulu baru naik ke pengambil kebijakan. Tapi jangan terlalu lama, publik Bekasi menunggu. Kalau kelamaan, nanti muncul dugaan ada yang melindungi,” sindir Uchok.

Karena itu, Uchok meminta Jampidsus segera mengirimkan surat panggilan kepada Tri Adhianto untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu, ia mendorong penyidik mendalami peran Kabag Ekonomi periode 2022-2023 yang hingga kini disebut belum diperiksa.

“Proses penyidikan harus profesional, independen, dan akuntabel seperti kata Kapuspenkum Anang Supriatna. Jangan tebang pilih. Kalau kerugian sudah Rp 2 triliun dan membebani Perusda dan Pertamina dan keuangan Negara, semua yang tanda tangan harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

Porosbekasicom
Editor