Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima sejumlah aset bernilai besar yang berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara dan kepentingan pihak tertentu.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin.

Jaksa mengungkap total penerimaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, ditambah USD440.990, sebagaimana dikutip detiknews.

Penerimaan yang diuraikan jaksa bukan hanya berupa uang. Dalam dakwaan juga terdapat saham, tanah, dan bangunan yang disebut masuk dalam rangkaian penerimaan para terdakwa.

Saham Rp14 Miliar Dikaitkan dengan Pengurusan Kewajiban PT CBS

Dalam rentang 2020 hingga Maret 2025, jaksa menguraikan sejumlah penerimaan yang disebut diterima Febrie bersama Ferry.

Salah satunya adalah saham senilai Rp14 miliar yang disebut berasal dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (CBS).

Jaksa menguraikan saham tersebut dialihkan oleh Michael Njoman kepada PT Tompotika Mulia Abadi (TMA) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Pengalihan itu tidak berdiri sendiri. Dalam dakwaan, transaksi saham tersebut dikaitkan dengan pengurusan sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), yang merupakan anak usaha PT Krakatau Steel.

Dengan konstruksi tersebut, saham senilai Rp14 miliar tersebut diduga menjadi instrumen imbalan/gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan kepentingan PT CBS atas sisa kewajibannya kepada PT KNI.

Artinya, jaksa tidak hanya mencatat keberadaan saham tersebut sebagai aset yang diterima. Pengalihan saham itu ditempatkan dalam rangkaian transaksi yang dikaitkan dengan proses pengurusan kewajiban PT CBS kepada perusahaan anak PT Krakatau Steel.

Dugaan penerimaan saham tersebut menjadi bagian dari perkara TPPU yang menjerat Febrie bersama tiga terdakwa lainnya.

Selain saham Rp14 miliar, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang sebesar Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, yang disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Febrie Juga Didakwa Menerima SGD5 Juta

Selain dugaan penerimaan saham, jaksa menguraikan adanya uang SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Uang tersebut disebut berkaitan dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Jaksa mendalilkan dugaan pemerasan dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Menurut jaksa, posisi Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus membuatnya memiliki kewenangan dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani.

Dugaan Penerimaan Rp60 Miliar hingga Tanah dan Bangunan

Rangkaian penerimaan dalam dakwaan tidak berhenti pada saham dan uang dari Tan Kian.

Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang disebut menerima uang sebesar Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.

Menurut dakwaan, penerimaan tersebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

Jaksa juga menyebut adanya penerimaan lain yang secara keseluruhan mencapai Rp203,469 miliar dari sejumlah pihak yang dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Febrie.

Aliran Dana Dikaitkan dengan Berbagai Perkara

Jaksa kemudian merinci sejumlah transaksi berdasarkan tahun penerimaan dan perkara yang dikaitkan dengannya.

Pada 2021, salah satu penerimaan disebut berasal dari Indonesia Exim sebesar Rp5,2 miliar. Dana tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.

Pada 2022, terdapat sejumlah penerimaan, antara lain dari LPEI sebesar Rp1,115 miliar, Krakatau Steel sekitar Rp1,18 miliar, Karya Indah Alam Sejahtera Rp1,3 miliar, Sinarmas Asset Management Rp950 juta, Inti Sumber Bajasakti Rp1,5 miliar, PT Sinarmas Agro Rp1 miliar, serta PT Angkasa Pura II sekitar Rp1,35 miliar.

Dalam dakwaan, penerimaan tersebut dikaitkan dengan berbagai perkara, mulai dari kasus LPEI, pembangunan Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel, perkara ekspor CPO, Jiwasraya, impor besi dan baja, hingga pengelolaan dana sawit.

Dana Terus Mengalir pada 2023-2024

Untuk 2023, jaksa mencatat sejumlah penerimaan lain, antara lain dari Sinarmas Asset Management sebesar Rp1,36 miliar, PT Sinarmas Agro Rp2,4 miliar, Arka Jaya Mandiri Rp3 miliar, Inti Sumber Bajasakti Rp5,4 miliar, serta PT Jasa Marga sekitar Rp2 miliar.

Ada pula penerimaan sebesar Rp6 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati yang dalam dakwaan dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi impor besi, baja, baja paduan dan produk turunannya.

Pada 2024, penerimaan yang disebut dalam dakwaan antara lain berasal dari Jasa Marga sekitar Rp2 miliar, PT Sinarmas Agro Rp800 juta, serta PT Waskita Beton Precast Mandiri sekitar Rp8 miliar yang dikaitkan dengan perkara pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ.

Transaksi Berlanjut hingga 2026

Jaksa juga menguraikan sejumlah penerimaan pada 2025, antara lain dari Dhaniar Rosandi sebesar Rp186 juta, Rumpin Gemilang Rp3 miliar, Nizam Mustafa Rp150 juta, serta setoran tunai lain yang disebut mencapai Rp1,992 miliar.

Untuk 2026, jaksa mencatat penerimaan dari Eko Wahjoedi sebesar Rp500 juta, PT Kencana Cakra Rp500 juta, setoran tunai lain Rp2,3 miliar, serta transfer lain sebesar Rp250 juta.

Selain dalam rupiah, terdapat penerimaan sebesar USD440.990 melalui rekening atas nama DR Law Firm dari PT Sinarmas Asset Management.

Rekening Kantor Hukum Juga Disebut

Dakwaan turut mengungkap transaksi yang disebut masuk melalui sejumlah rekening kantor hukum.

Salah satunya sebesar Rp69,493 miliar melalui rekening BCA atas nama Anandita, Vitto dan Rekan. Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah perusahaan, antara lain PT Arka Jaya Mandiri, PT Bukaka Teknik Utama, LPEI, Infrastruktur Bisnis Indonesia, PT Mora Telematika Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Waskita Karya, hingga Waskita Beton Precast.

Selain itu, terdapat penerimaan sebesar Rp44,5 miliar melalui rekening Maybank atas nama Kantor Hukum Prime Solution Associates.

Dari jumlah tersebut, Rp22,5 miliar disebut berasal dari PT Perwira Adhitama Sejati dalam periode Juni-Juli 2022. Kemudian terdapat penerimaan Rp10 miliar pada 23 Agustus 2022 dan Rp12 miliar dari Jemmy Sutjiawan pada periode Juni-Juli 2023.

Total Penerimaan Capai Rp346,7 Miliar

Jaksa menyimpulkan total penerimaan yang diduga diterima Febrie bersama Ferry, Nurman, dan Don Ritto sepanjang 2020-2026 mencapai Rp346.743.821.282 serta USD440.990.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan penerimaan uang, saham, tanah, dan bangunan tersebut diduga diketahui atau patut diduga oleh terdakwa sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Saham senilai Rp14 miliar yang dialihkan Michael Njoman kepada PT TMA menjadi salah satu aset yang disebut jaksa dalam konstruksi perkara tersebut. Pengalihan saham itu dikaitkan dengan pengurusan sisa kewajiban PT CBS kepada PT KNI.

Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang akan diuji dalam proses persidangan.

Status bersalah atau tidaknya para terdakwa nantinya ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Porosbekasicom
Editor