Dengan lokasi bazar yang sama, peserta anggota hanya dikenakan Rp5.000, sedangkan nonanggota dibebankan biaya kebersihan Rp15.000.
Perbedaan biaya tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa pelaku UMKM perlu menjadi anggota terlebih dahulu untuk memperoleh biaya yang lebih rendah.
Kritik lain menyasar kombinasi biaya yang harus ditanggung pedagang, mulai dari biaya peserta atau kebersihan, profit sharing 10 persen, hingga deposit Rp100.000.
Bagi UMKM dengan omzet dan margin keuntungan terbatas, skema tersebut dinilai dapat mengurangi keuntungan yang seharusnya digunakan untuk mempertahankan usaha.
Pertanyaan juga muncul mengenai mekanisme pengelolaan deposit.
Dengan jumlah peserta yang berpotensi mencapai puluhan tenant, diperlukan transparansi mengenai siapa yang mengelola dana deposit, bagaimana pencatatannya, serta mekanisme pengembalian kepada peserta.
Hal lain yang dipertanyakan adalah dasar pembebanan biaya tersebut apabila kegiatan berlangsung di kawasan fasilitas Pemerintah Kota Bekasi.
Pelaku UMKM mempertanyakan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan bagaimana pertanggungjawaban seluruh penerimaan yang berasal dari peserta bazar.
“Dekranasda kan ada anggaran dari Pemkot Bekasi. Bagaimana UMKM mau maju sudah susah dibebani juga” ujar salah satu pelaku UMKM.
Pemkot dan Dekranasda Diminta Transparan
Kritik terhadap Bazaar Selasa Ceria kemudian bermuara pada tuntutan agar Pemerintah Kota Bekasi dan Dekranasda membuka informasi secara transparan.
Pertama, publik meminta penjelasan mengenai total dana yang diperoleh dari deposit, biaya peserta maupun kebersihan, serta profit sharing 10 persen.
Kedua, perlu dijelaskan rekening atau lembaga yang menerima dan mengelola dana tersebut serta mekanisme pencatatannya.
Ketiga, publik meminta dasar hukum yang menjadi landasan penarikan biaya kepada UMKM yang berjualan di fasilitas Pemerintah Kota Bekasi.
Pertanyaan lainnya menyangkut fungsi perangkat daerah yang selama ini memiliki tugas pembinaan UMKM, khususnya Dinas Koperasi dan UKM.
Jika pembinaan, pemasaran, dan fasilitasi UMKM turut dijalankan melalui Dekranasda, perlu ada kejelasan mengenai pembagian tugas dan kewenangan dengan perangkat daerah terkait.
Bazar UMKM semestinya menjadi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk memperluas pasar, memperkenalkan produk, sekaligus meningkatkan pendapatan.
Karena itu, program yang menggunakan fasilitas pemerintah idealnya tidak justru menghadirkan beban baru bagi pedagang kecil.
Pemerintah Kota Bekasi dan Dekranasda juga dituntut menjelaskan secara terbuka seluruh skema biaya dan pengelolaan dana agar tidak menimbulkan persepsi bahwa fasilitas publik berubah menjadi ruang komersialisasi lapak.
Transparansi menjadi penting agar program yang menggunakan nama “Selasa Ceria” benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku UMKM.
Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi ruang tumbuh pelaku usaha justru dipersepsikan sebagai bentuk pungutan baru kepada pedagang.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Bekasi dan Dekranasda perlu membuka laporan pengelolaan dana secara terang kepada publik.
Jangan sampai “Selasa Ceria” hanya terasa ceria bagi panitia, sementara bagi pedagang justru berubah menjadi “Selasa Sengsara”.







Tinggalkan Balasan