Dalam pos

Formulir juga mengatur mekanisme pembayaran, yakni dilakukan melalui transfer kepada panitia setelah peserta dinyatakan lolos seleksi.

Bagi pelaku UMKM yang belum menjadi anggota Dekranasda, formulir mengarahkan mereka untuk melakukan pendaftaran melalui tautan bit.ly/LinkPendaftaranGaleriDekranasda.

Sesuai informasi sebelumnya, biaya pendaftaran anggota disebut sebesar Rp100.000 per anggota.

Aturan Bazar Ikut Dipertanyakan

Tidak hanya skema biaya, sejumlah ketentuan lain dalam pelaksanaan bazar juga menjadi perhatian.

Salah satunya terkait penjualan air mineral. Dalam ketentuan disebutkan bahwa penjualan air mineral menjadi hak panitia.

Peserta bazar juga diwajibkan mengelola kebutuhan tenant secara mandiri. Selain itu, terdapat sistem rotasi lapak satu bulan sekali dan tidak ada jaminan peserta mendapatkan lokasi lapak yang sama.

Pelaku UMKM juga diwajibkan menyediakan paplak hitam dan trash bag secara mandiri.

Rangkaian ketentuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai orientasi program bazar yang menggunakan kawasan fasilitas Pemerintah Kota Bekasi.

Jika tujuan utama bazar adalah membantu pemasaran dan memperluas akses pasar bagi UMKM, sejumlah pelaku usaha mempertanyakan mengapa peserta masih harus menanggung berbagai pungutan sekaligus berbagi sebagian hasil penjualannya.

Kritik Pelaku UMKM

Skema tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan perlakuan antara anggota dan nonanggota Dekranasda.

Porosbekasicom
Editor