Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Beredar sebuah video dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Bekasi, yang menggunakan kendaraan operasional pengangkut sampah TPA Bantargebang. Truk sampah disebutkan menimbun solar dengan mengisi di berbagai SPBU.

Video tersebut diunggah akun TikTok @wahanasuarademokratis pada Rabu (19/8/2026). Dalam rekaman itu, terlihat sejumlah truk pengangkut sampah TPA Bantargebang yang diduga membawa solar dalam jumlah besar.

Narasi dalam video menyebut truk-truk sampah tersebut diduga berkeliling ke sejumlah SPBU untuk mengisi solar sejak siang hingga sore hari. Setelah tangki terisi, kendaraan disebut masuk ke sebuah gudang penampungan tertutup untuk menguras solar yang telah dibeli.

“Praktik ilegal ini disebutkan sudah berjalan bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. Berdasarkan buku tamu di lokasi, ada lebih dari 1.000 nama yang diduga menerima uang tutup mulut rutin setiap bulannya,” demikian narasi dalam video.

“Hingga kini pemilik bisnis haram ini masih terselubung rapi. Lokasi pengurasan pun dijaga sangat ketat sehingga sangat sulit terdokumentasi secara jelas,” tambah narasi tersebut.

Solar subsidi itu diduga diperoleh dengan menggunakan barcode MyPertamina milik truk sampah. BBM kemudian disebut ditimbun dan diduga dijual kembali kepada pihak industri atau pengepul dengan harga non-subsidi.

Dugaan tersebut menjadi persoalan serius karena truk sampah merupakan kendaraan operasional pemerintah yang pengadaannya menggunakan APBD. Jika benar kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas di luar peruntukan, terlebih untuk menimbun BBM subsidi, penggunaan aset pemerintah itu perlu ditelusuri.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan solar subsidi untuk ditimbun kemudian dijual kembali dapat menjadi persoalan hukum. BBM bersubsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pengguna yang memenuhi ketentuan, bukan dikumpulkan untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi.

Dalam narasi yang beredar, modus yang diduga digunakan yakni mengisi solar subsidi dengan barcode MyPertamina kendaraan operasional truk sampah. Solar tersebut kemudian disebut tidak langsung digunakan untuk kebutuhan operasional kendaraan, melainkan ditimbun dalam jumlah besar.

Jika aktivitas itu dilakukan berulang kali, volume BBM yang terkumpul tentu dapat semakin besar. Kondisi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap riwayat pengisian BBM, kendaraan yang digunakan, hingga pihak yang diduga menerima atau menjual kembali solar tersebut.

Penggunaan truk sampah untuk membawa BBM dalam jumlah besar juga perlu diperhatikan dari aspek keselamatan. Kendaraan tersebut bukan diperuntukkan sebagai sarana pengangkutan bahan bakar, sehingga aktivitas semacam itu berpotensi membahayakan sopir maupun masyarakat serta menimbulkan risiko pencemaran.

Polisi Diminta Periksa CCTV SPBU

Kapolres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya diminta menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan dalam video tersebut.

Penelusuran dapat dilakukan dengan mengidentifikasi kendaraan yang terlihat dalam video, kemudian mencocokkannya dengan rekaman CCTV SPBU serta CCTV di kawasan TPA Bantargebang selama satu bulan terakhir.

Pertamina dan BPH Migas juga diminta menelusuri penggunaan barcode MyPertamina kendaraan operasional DLH Kota Bekasi apabila dugaan tersebut terbukti.

Audit terhadap konsumsi solar seluruh armada truk sampah juga diperlukan untuk mengetahui apakah jumlah BBM yang dibeli masih sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing kendaraan.

Dugaan tersebut sekaligus mengingatkan pada potensi penyalahgunaan solar subsidi dengan memanfaatkan kendaraan milik instansi. Kendaraan operasional pemerintah dapat dimanfaatkan oknum karena memiliki akses terhadap fasilitas pengisian BBM dan dinilai lebih mudah melewati pemeriksaan.

Jangan Sampai Jadi Masalah Baru

TPA Bantargebang merupakan lokasi penting dalam pengelolaan sampah dan pelayanan kebersihan. Karena itu, seluruh kendaraan serta fasilitas pemerintah yang digunakan di kawasan tersebut harus dipastikan bekerja sesuai dengan peruntukannya.

Masyarakat membayar pajak untuk mendukung pelayanan publik, termasuk pengelolaan sampah. Aset pemerintah semestinya digunakan untuk kepentingan pelayanan, bukan kepentingan pribadi atau aktivitas yang melanggar aturan.

Dugaan yang disampaikan dalam video tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan penelusuran secara transparan. Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah persoalan tersebut semakin ramai diperbincangkan masyarakat.

Jika nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM subsidi dan aset pemerintah, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari DLH Kota Bekasi selaku pengelola TPA Bantargebang maupun pihak Kepolisian mengenai video dan narasi yang disampaikan akun TikTok @wahanasuarademokratis.

 

 

Porosbekasicom
Editor