PorosBekasi.com – Desakan agar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perseroda Kota Bekasi diusut secara transparan, mulai mendapat respons dari Kejaksaan Agung RI.
Surat konfirmasi resmi yang diajukan media Porosbekasi.com dilaporkan telah diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Hal tersebut disampaikan Kejaksaan Agung melalui balasan tertulis atas surat bernomor 01/PB/VI/2026 yang dikirimkan Porosbekasi.com
“Perihal permohonan informasi yang dikirimkan Porosbekasi tersebut telah kami teruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” demikian balasan Kejagung, Selasa (30/6/2026).
“Selanjutnya, tindak lanjut atas permohonan tersebut menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.” tambah Kejagung.
Surat konfirmasi tersebut sebelumnya dikirim PorosBekasi, pada 25 Juni 2026, kepada JAM Pidsus Febrie Adriansyah, c.q. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI. Langkah ini demi memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan migas.
Dalam surat tersebut, Porosbekasi menyampaikan empat poin konfirmasi yang dinilai penting untuk dijawab kepada publik.
Poin pertama berkaitan dengan status serta perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengelolaan Sumur Gas Bumi Lapangan Jatinegara antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Poin kedua meminta informasi mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan, termasuk unsur Pemerintah Kota Bekasi seperti Tri Adhianto Tjahjono dan Sekretaris Daerah Junaedi.
Selanjutnya, Porosbekasi juga meminta konfirmasi terkait dugaan adanya upaya intervensi atau “lobi” yang disebut-sebut berpotensi mengganggu independensi proses penyidikan.
Sementara poin keempat menyoroti potensi kerugian negara maupun dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi, khususnya yang berkaitan dengan hasil audit skema Kerja Sama Operasi (KSO) Lapangan Gas Jatinegara bersama Foster Oil and Energy Pte. Ltd.
Balasan Kejaksaan Agung
Dalam jawaban lanjutan yang disampaikan petugas Kejaksaan Agung bernama Faris, dijelaskan bahwa proses penanganan surat masih berada pada tahap verifikasi oleh unit yang berwenang.
“Apabila surat yang Bapak kirimkan telah diterima dan diinformasikan akan diteruskan kepada bidang terkait, mohon menunggu proses tindak lanjut,” jawab Faris.
“Jangka waktu pemberian tanggapan dapat berbeda-beda, bergantung pada proses verifikasi dan penelaahan oleh unit yang berwenang.” tambahnya.
Dengan diteruskannya surat tersebut kepada JAM Pidsus, seluruh tahapan verifikasi, penelaahan, hingga penyampaian jawaban resmi kini berada di bawah kewenangan unit tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.
Porosbekasi.com menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi PT Migas Perseroda Kota Bekasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial media sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







Tinggalkan Balasan