Dalam pos

Karena itu, publik di Bekasi berharap standar penegakan hukum yang sama juga diterapkan dalam mengusut dugaan korupsi Migas Kota Bekasi.

Harapan masyarakat sederhana, proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak berhenti di permukaan. Siapa pun yang diduga bertanggung jawab harus diproses berdasarkan alat bukti, tanpa membedakan jabatan maupun pengaruh politik.

Pertanyaan publik pun kini mengemuka. Jika Kejaksaan Agung mampu membongkar sederet mega korupsi nasional, mengapa dugaan skandal Migas Kota Bekasi yang telah bergulir cukup lama belum juga mencapai titik terang?

Pengalaman JAM-Pidsus memang bukan main-main. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008–2015, termasuk nama Muhammad Riza Chalid.

Kasus tersebut memperlihatkan keberanian Kejaksaan Agung membongkar dugaan penyimpangan di sektor energi nasional yang memiliki nilai kerugian sangat besar.

Kini perhatian publik tertuju pada Bekasi. Dengan telah diambil alihnya perkara dugaan korupsi KSO-JOA PT Migas Perseroda Kota Bekasi oleh JAM-Pidsus, masyarakat menunggu apakah konsistensi Kejaksaan Agung dalam mengungkap mega korupsi juga akan terlihat pada perkara yang menyangkut aset dan kepentingan daerah.

Bagi warga Bekasi, pengusutan kasus ini bukan sekadar soal penegakan hukum. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut akuntabilitas pengelolaan BUMD, penggunaan uang publik, serta kepastian bahwa setiap dugaan penyimpangan akan diproses secara tuntas tanpa pandang bulu.

 

Porosbekasicom
Editor