PorosBekasi.com – Bau amis dugaan korupsi kembali menyeruak dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Proyek pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran belasan miliar rupiah untuk SD dan SMP ini, kini resmi dibidik aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi bergerak, mengikuti instruksi langsung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah membongkar skandal serupa di berbagai daerah. Instruksi itu bukan tanpa alasan, jejak pengadaan Chromebook diduga menjadi bagian dari pola penyimpangan anggaran yang menggurita secara nasional.
“Sesuai arahan Kejaksaan Agung, seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bekasi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Riyan Anugrah, Jumat (8/8/2025).
Catatan anggaran menunjukkan Pemkot Bekasi melalui Disdik menggelontorkan Rp 17,9 miliar pada tahun anggaran 2023. Dana itu terdiri dari Rp 11,42 miliar untuk belanja komputer All in One, serta Rp 6,49 miliar untuk pengadaan sarana TIK SMP.
Besaran ini menjadi sorotan mengingat kasus serupa tengah diselidiki Kejaksaan Agung di berbagai daerah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap bahwa pihaknya memang mengerahkan kejaksaan negeri di berbagai daerah untuk ikut membongkar skandal ini.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari, karena inikan (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” katanya.
Pelibatan kejari daerah dilakukan karena jumlah penyidik di pusat terbatas.
“Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut. Objeknya sama, pengadaan Chromebook di situ,” lanjutnya.
Kejagung sendiri diketahui tengah mengusut dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, dan sudah menetapkan empat tersangka, termasuk pejabat tinggi dan konsultan proyek.
Mereka adalah Direktur SD Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Modusnya, pola pengadaan dan anggaran yang jumbo berulang di berbagai daerah. Di Mataram misalnya, Kejari setempat membidik proyek Chromebook senilai miliaran rupiah yang digelontorkan selama tiga tahun berturut-turut.
“Masih puldata dan pulbaket,” kata Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid.
Pengusutan difokuskan untuk pengadaan di SD wilayah Mataram. Total sekolah yang menerima pengadaan itu sebanyak 40 SD. Rinciannya, sebanyak 25 sekolah mendapat alokasi pada 2022, kemudian 13 sekolah pada 2023, dan dua sekolah pada 2024.
Anggaran pengadaan setiap tahun itu berbeda beda. Pada 2022 anggaran sebesar Rp 3,1 miliar lebih, 2023 sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Sedangkan 2024 sebesar Rp 199 juta.
“Sumber anggarannya dari dana alokasi khusus (DAK),” ucap Harun.
Berikut rincian selisih harga dari beberapa paket pengadaan:
•Pengadaan TIK untuk jenjang SD oleh CV AP, nilai kontrak Rp 6,43 miliar, diduga terjadi markup Rp 1,98 miliar
• TIK untuk SMP juga oleh CV AP, dengan kontrak Rp 6,45 miliar, kelebihan harga ditaksir mencapai Rp 2,01 miliar
• Komputer All In One untuk SD oleh CV MSU, dari kontrak senilai Rp 10,12 miliar, selisih harga mencapai hampir Rp 3 miliar.
• Mebel untuk SMP oleh CV SBM, dengan nilai kontrak Rp 1,89 miliar, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 445 juta.
Dari total indikasi selisih harga tersebut, baru satu penyedia, yakni CV SBM, yang tercatat telah melakukan pengembalian dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 445 juta pada 8 Mei 2024. Sisanya, sekitar Rp 6,98 miliar belum dikembalikan.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Lis Wisnyuwati menyebut, bahwa pengembalian sudah dilakukan, namun tidak merinci lebih lanjut siapa yang bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran tersebut.
“Sudah,” singkat Lis, menjawab soal pengembalian dana atas pengadaan TIK dan mebel yang diduga bermasalah itu, Senin 16 Juni 2025.
Laporan BPK ini juga menjadi bagian dari temuan yang disampaikan dalam penyerahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi tahun 2024.
Dalam penyerahan yang dihadiri oleh Pj Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Ketua DPRD Sardi Effendi itu, BPK memberikan catatan serius atas pengelolaan keuangan daerah, termasuk soal pembebanan kerugian keuangan daerah dan jaminan aset yang belum diungkap secara transparan.
Sorotan publik terhadap kasus ini pun semakin menguat, menyusul minimnya keterbukaan dari Pemkot Bekasi terkait tindak lanjut atas kelebihan pembayaran dan aset-aset yang dijaminkan sebagai bagian dari penyelesaian kerugian.
Sebelumnya beredar informasi, bahwa penyedia jasa sebenarnya telah mengembalikan dana kerugian negara kepada Pengguna Anggaran (PA) pada proyek pengadaan TIK tersebut.
Namun, dana yang diserahkan oleh pihak ketiga itu diduga tidak pernah masuk ke kas daerah. Sebaliknya, uang tersebut dikabarkan digunakan oleh oknum tertentu, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan, untuk kepentingan politik menjelang Pilkada Kota Bekasi 2024.
“Jadi pihak penyedia sudah melakukan pengembalian ke UU (mantan Kadisdik), tapi sama UU justru digunakan untuk Pilkada,” ungkap seorang sumber, Senin, 2 Juni 2025.







Tinggalkan Balasan