Dalam pos

Namun di tengah keberhasilan tersebut, masih ada satu perkara yang terus menjadi perhatian masyarakat Bekasi, yakni dugaan korupsi Kerja Sama Operasi/Joint Operating Agreement (KSO-JOA) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.

Perkara ini bukan isu baru. Dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan migas tersebut telah menjadi pembahasan publik sejak lama.

Karena itu, masyarakat kini menunggu apakah komitmen Kejaksaan Agung dalam membongkar mega korupsi nasional juga akan diwujudkan dalam penyelesaian kasus yang melibatkan BUMD milik Pemerintah Daerah Kota Bekasi tersebut.

Sesuai konfirmasi Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Riyan Anugerah, penanganan perkara dugaan korupsi KSO-JOA PT Migas Perseroda dengan Foster Oil and Energy kini telah diambil alih JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pengambilalihan tersebut menjadi sinyal bahwa perkara Migas Kota Bekasi kini berada di level penanganan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, langkah itu juga memunculkan ekspektasi besar agar proses penyidikannya tidak berlarut-larut dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Penunjukan JAM-Pidsus bukan tanpa alasan. Berdasarkan data publik, selama menjabat, Febrie Adriansyah dikenal sebagai figur yang menangani sederet perkara korupsi besar.

Mulai dari kasus BTS Kominfo Rp8 triliun, Jiwasraya Rp16,8 triliun, Asabri Rp22,7 triliun, hingga kasus tata niaga timah yang disebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Kasus-kasus strategis lain seperti Garuda Indonesia, sektor perbankan, hingga pertambangan juga berada dalam penanganan Kejaksaan Agung.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa Kejagung memiliki pengalaman membongkar perkara dengan konstruksi hukum yang rumit dan melibatkan kepentingan besar.

Porosbekasicom
Editor