PorosBekasi.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan, pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah penyidik menilai telah mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang cukup,” tulis akun resmi @kejaksaan.ri, dikutip Sabtu 20/6/2026).
Dalam perkara tersebut, GHS dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” lanjut keterangan resmi Kejaksaan RI.
Perbandingan dengan Skandal Migas Kota Bekasi
Langkah cepat Kejaksaan Agung dalam menetapkan tersangka pada perkara MBG memunculkan beragam respons publik. Salah satunya berupa perbandingan dengan penanganan dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang juga tengah ditangani Kejagung.
Perkara yang menjadi perhatian publik di Kota Bekasi tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan berupa penetapan tersangka. Kondisi itu memicu pertanyaan sejumlah pihak mengenai progres penyidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, bahkan mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rangka mengungkap secara terang dugaan korupsi pada proyek kerja sama tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung terkait perkembangan terbaru penyidikan kasus ini, masih terus dilakukan.






Tinggalkan Balasan