Dalam pos

PorosBekasi.com – Sepekan pasca diambil alih Kejaksaan Agung RI, penanganan perkara dugaan mega korupsi Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd, masih belum mengalami perkembangan.

Hingga kini, Kejagung belum menyampaikan informasi resmi terkait langkah lanjutan dalam perkara yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Porosbekasi.com kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, juga belum mendapatkan tanggapan.

Dirut PT Migas Diperiksa, Perkembangan Kasus Tetap Abu-Abu

Sebelum perkara ditarik ke Kejagung, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diketahui telah memeriksa Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, pada Jumat pekan lalu. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga malam tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Pemeriksaan maraton terhadap pimpinan BUMD itu sempat memunculkan perhatian luas dari masyarakat. Pasalnya, perkara ini dikaitkan dengan sejumlah nama penting di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk mantan Wali Kota Bekasi serta Wali Kota Bekasi saat ini, Tri Adhianto.

Lapangan migas. (Ilustrasi/Foto/Ist)

Namun, setelah penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung, belum ada perkembangan yang diumumkan secara terbuka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai arah penanganan kasus yang telah memasuki tahap penyidikan tersebut.

Bahkan hingga sepekan sejak pengambilalihan perkara, belum terdapat pernyataan resmi baik dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun Kejaksaan Agung RI terkait progres penyidikan.

Minimnya informasi yang disampaikan aparat penegak hukum memicu desakan agar Kejaksaan Agung lebih terbuka kepada publik.

“Seharusnya Kejagung transparan dan terbuka, bahkan layak berikan keterangan resminya ke publik ihwal perkara tersebut,” ungkap M. Ardi yang mengikuti pemberitaan Porosbekasi.com, Jumat (19/6/2026).

Nada serupa juga disampaikan Yasin, warga Pondokgede yang mengaku mengetahui lokasi sumur gas bumi Lapangan Jatinegara.

Ia berharap aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara tersebut dengan segera memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan.

“Kan sudah jelas, jika kasusnya sudah sampai tahap penyidikan biasanya sudah ada tersangkanya. Apakah pihak Kejagung masih perlu pendalaman alat bukti dan saksi-saksi?” tanya Yasin.

Sementara itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Menurut Uchok, hingga saat ini Tri belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik, baik ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan maupun setelah naik ke tahap penyidikan.

“Penyidik Kejagung harus segera panggil dan periksa Walikota Bekasi Tri Adhianto. Dugaan keterlibatannya kan sangat jelas, apalagi tentunya pihak penyidik sudah mendapat keterangan dari saksi terkait lainnya. Kami minta Kejagung segera panggil Tri Adhianto untuk mengungkap kasus ini,” tegas Uchok.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka maupun jadwal pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi Migas Kota Bekasi tersebut.

Porosbekasicom
Editor