Dalam pos

PorosBekasi.com – Penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan sektor migas di Kota Bekasi dinilai tidak dapat dipandang semata sebagai perkara pidana korupsi.

Aspek penggunaan kewenangan publik dalam pengelolaan kekayaan daerah juga harus menjadi perhatian utama dalam proses penegakan hukum.

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Tinton Ditisrama, mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada prinsipnya mengelola modal yang berasal dari masyarakat melalui pemerintah daerah.

Karena itu, setiap kebijakan strategis, kerja sama bisnis, maupun perpanjangan kontrak wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada publik.

“Kasus ini tidak boleh dipandang semata sebagai perkara pidana korupsi, tetapi juga sebagai persoalan penggunaan kewenangan publik dalam pengelolaan kekayaan daerah. BUMD mengelola modal yang berasal dari rakyat melalui pemerintah daerah, sehingga setiap keputusan strategis harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Tinton, Selasa (16/6/2026).

Menurut dia, pendekatan penegakan hukum dalam perkara tersebut seharusnya tidak hanya berorientasi pada penelusuran aliran dana atau follow the money, melainkan juga menelusuri proses dan aktor yang terlibat dalam pengambilan keputusan atau follow the decision.

“Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang menerima keuntungan, tetapi juga siapa yang mengusulkan kebijakan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, dan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai prinsip good governance,” ujarnya.

Tinton menegaskan, dalam perspektif hukum tata negara, penyalahgunaan kewenangan sering kali menjadi akar persoalan yang berujung pada kerugian keuangan negara maupun daerah.

Oleh sebab itu, aspek kebijakan harus ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Jika dugaan kerugian daerah benar terjadi, maka pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis atau direksi BUMD. Penelusuran harus menjangkau seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.

Lebih lanjut, Tinton mengapresiasi perhatian Kejaksaan Agung terhadap perkara tersebut. Menurutnya, keterlibatan institusi penegak hukum tingkat pusat penting untuk memastikan objektivitas dan independensi proses hukum, mengingat perkara ini berkaitan dengan kebijakan strategis yang berlangsung lintas periode pemerintahan.

“Pengambilalihan atau perhatian Kejaksaan Agung terhadap perkara ini patut diapresiasi sebagai upaya memastikan objektivitas penegakan hukum. Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sehingga proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti, bukan tekanan opini publik,” tegasnya.

Ia menilai, kasus Migas Bekasi pada akhirnya menjadi ujian penting bagi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yang harus diungkap bukan hanya ada atau tidaknya kerugian daerah, tetapi juga bagaimana kewenangan publik digunakan dalam setiap proses kebijakan.

“Jika kewenangan publik tidak digunakan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi, maka yang dipersoalkan bukan sekadar kesalahan administratif atau bisnis. Yang dipertaruhkan adalah kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah itu sendiri,” pungkas Tinton.

Porosbekasicom
Editor