Dalam pos

PorosBekasi.com – Nama Apung Widadi selama ini kerap dikaitkan dengan berbagai capaian di PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Dalam sejumlah publikasi yang mudah ditemukan melalui mesin pencari Google, Apung digambarkan sebagai sosok yang berhasil membawa BUMD tersebut mencatatkan sejumlah prestasi, mulai dari penyetoran dividen ke kas daerah, perpanjangan kerja sama Blok Jatinegara hingga tahun 2035, hingga penghargaan sebagai Top CEO BUMD.

Karier Apung di PT Migas dimulai setelah dirinya dilantik sebagai Direktur Utama pada November 2022. Ia disebut berhasil memperbaiki kondisi keuangan perusahaan yang sebelumnya mengalami kerugian dan mengklaim mampu mengantarkan perusahaan menyetorkan dividen untuk pertama kalinya sejak berdiri.

Namun narasi keberhasilan tersebut kini berhadapan dengan fakta berbeda. Apung Widadi tengah berada dalam pusaran penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama operasi antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd dan Pertamina EP.

Sorotan terhadap Apung semakin kuat karena latar belakangnya yang tidak biasa. Pada masa lalu, ia tercatat pernah menjadi peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), aktif sebagai analis politik independen, serta dikenal sebagai pendiri Save Our Soccer Indonesia. Di Kota Bekasi, namanya juga pernah muncul sebagai Ketua Persipasi.

Jejak aktivismenya bahkan sempat membawanya berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pada 2015, Apung pernah dipanggil penyidik terkait laporan yang diajukan PSSI atas unggahan yang dibuatnya dalam forum diskusi suporter sepak bola Indonesia.

“Pemanggilan saudara Apung Widadi terkait dengan laporan polisi nomor: LP/146/II/2014/Bareskrim tanggal 13 Februari 2014 atas nama pelapor ARISTO M.AM PANGARIBUAN (kuasa dari ketua PSSI) tentang dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik,” jelas Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Haryadi, Kamis 7 Mei 2015 kalah itu dikutip detik.com.

Pada Kamis, 12 Juni 2026, Apung kembali menjalani pemeriksaan, kali ini oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pemeriksaan berlangsung panjang, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan disebut berakhir pada pukul 23.00 WIB.

Meski pemeriksaan telah selesai, hingga lewat tengah malam Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai status maupun materi pemeriksaan terhadap Apung. Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi di kalangan publik dan awak media yang sejak siang menunggu perkembangan kasus tersebut.

Keberadaan Apung setelah pemeriksaan juga menjadi tanda tanya. Hingga sekitar pukul 00.30 WIB, ia tidak terlihat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Awak media yang berjaga di sejumlah akses keluar-masuk kantor kejaksaan pun tidak mendapatkan kepastian mengenai keberadaannya.

Situasi ini memunculkan beragam pertanyaan. Apakah Apung masih berstatus saksi atau telah naik status hukum? Apakah terdapat agenda pemeriksaan lanjutan yang belum disampaikan ke publik? Ataukah ada alasan lain yang membuat dirinya tidak muncul di hadapan media setelah pemeriksaan dinyatakan selesai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini masih menunggu jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Yang pasti, sosok yang dulu dikenal vokal mengkritisi praktik korupsi kini justru berada di tengah pusaran penyidikan dugaan korupsi yang sedang menjadi perhatian publik Kota Bekasi.

 

Porosbekasicom
Editor