Sorotan lebih tajam diarahkan kepada kebijakan pada masa Tri Adhianto. Uchok menilai terdapat kejanggalan ketika proses kasasi masih berlangsung, namun KSO justru dilanjutkan kembali dengan komposisi pembagian hasil baru.
“Anehnya, PD Migas menang Kasasi dan perintah hukum Kasasi MA-nya harus diputus atau renegosiasi yang mengutamakan Kota Bekasi, yang isi putusannya sama dengan bunyi audit investigatif BPKP. Tapi Tri Adhianto dan Apung Widadi saat itu justru malah melanjutkan KSO JOA dengan FOE, itukan menjadi sebuah keanehan,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Uchok juga menyoroti klaim keberhasilan yang sempat disampaikan jajaran PT Migas saat itu.
“Bahkan keduanya sempat menyatakan bahwa, PT Migas ditangan mereka kinerjanya meningkat drastis, dari ‘Buntung menjadi Untung‘,” sindirnya.
Di sisi lain, keputusan melanjutkan KSO hingga 2035 justru dinilai menambah tanda tanya publik, terutama setelah kemudian diumumkan bahwa pengelolaan sumur gas Lapangan Jatinegara di Jatisampurna diambil alih Pertamina pada awal 2026.
“Kalau tidak salah, saat Kejaksaan mulai serius lakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak termasuk Apung Widadi, mereka (Tri Adhianto dan Apung) mengumumkan, bahwa PT Pertamina mengambil alih langsung Sumur Gas Bumi Lapangan Jatinegara,” katanya.
Meski pengambilalihan dilakukan atas perintah Presiden, Uchok menilai proses hukum yang sedang berjalan tidak otomatis menghapus jejak persoalan sebelumnya.
Menurut dia, potensi kerugian negara dalam perkara yang dirunut sejak 2008 hingga 2024 tetap harus dibuka secara terang.
“Kehawatiran Tri Adhianto dan Apung Widadi setelah peningkatan setatus dari Penyelidikan ke Penyidikan pun kabarnya merubah komunikasi antar Tri Adhianto dan Apung Widadi yang mengalami keretakan, benar gak tuh,” sindir Uchok.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari memastikan proses penanganan perkara KSO PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kejaksaan juga mengaku telah memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhamad.
Bahkan, Kejari membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Tri Adhianto.







Tinggalkan Balasan