Dalam pos

Ia menyoroti masa kepemimpinan Mochtar Mohamad atau yang akrab disapa M2. Menurutnya, fase awal pembukaan keran KSO pada periode 2008–2011 justru menjadi titik awal persoalan yang kini menyeret perhatian aparat penegak hukum.

“Namun, meski M2 saat itu tengah menjalani proses hukum. Informasinya, dia masih dapat mengendalikan KSO Migas, sekalipun di dalam lapas, yang informasinya melalui orang kepercayaannya saat (DS) yang sudah wafat,” papar Uchok.

Selain DS, lanjutnya, keterlibatan HBS dan ZA diduga juga ikut mencuat pada hasil Audit Investigatif BPKP. Keduanya, kata Uchok, diduga kuat mengambil peran penting saat proses KSO dimulai dan berjalan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, saat M2 menandatangani dokumen itu sudah putusan inkrah atau belum,” ucapnya.

Pada periode berikutnya, arah kebijakan disebut berubah saat Rahmat Effendi alias Pepen memimpin Kota Bekasi.

Ketika hasil audit investigatif BPKP selesai dilakukan sekitar 2019–2020, langkah pemutusan KSO justru ditempuh.

“Mengacu pada hasil Audit Investigatif BPKP, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat itu sempat meminta untuk dilakukan renegosiasi ulang dengan kenaikan pembagian hasil yang diminta dari 90-10, menjadi 70-30 persen. 70 pihak FOE dan 30 persen untuk PAD Kota Bekasi,” terangnya.

Namun upaya tersebut kandas. Foster Oil and Energy menolak skema baru itu dan menggugat PD Migas hingga ke Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Menurut Uchok, situasi berubah saat perkara masuk tingkat kasasi.

“Tak berhenti disitu, PD Migas kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan hasil yang menguatkan PD Migas dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, atau Kasasi dimenangkan PD Migas 2023,” bebernya.

Porosbekasicom
Editor