Dalam pos

PorosBekasi.com – Transparansi pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah kewajiban konstitusional yang menuntut pemerintah daerah membuka secara utuh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan APBD kepada publik. Keterbukaan itu menjadi fondasi akuntabilitas sekaligus benteng pencegahan korupsi.

Amanat tersebut tertuang dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Seluruh aturan itu menegaskan bahwa keterbukaan informasi keuangan daerah adalah bagian tak terpisahkan dari prinsip good governance.

Secara konkret, pertanggungjawaban publik diwujudkan melalui penyajian laporan realisasi anggaran, neraca, hingga capaian program yang dapat diakses masyarakat.

Transparansi bukan hanya soal membuka angka, melainkan memastikan masyarakat bisa memahami dan mengawasi penggunaan uang rakyat secara terbuka.

Prinsip tata kelola yang baik mensyaratkan pemerintahan berjalan bersih, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Keterbukaan anggaran diyakini mampu menekan praktik KKN, memperbaiki kualitas perencanaan, sekaligus meningkatkan mutu laporan keuangan daerah.

Namun di lapangan, tantangan masih ada, mulai dari rendahnya literasi anggaran masyarakat hingga belum seragamnya penyajian data dalam format terbuka (open data).

Dalam sistem pengawasan, Inspektorat Daerah berperan sebagai pengawas internal untuk mencegah penyimpangan sejak dini.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalankan fungsi audit eksternal guna menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

Audit berkala, evaluasi efektivitas belanja, hingga rekomendasi perbaikan sistem pengendalian internal menjadi instrumen penting menjaga integritas tata kelola.

Sebaliknya, pemerintahan yang tertutup melahirkan risiko besar. Informasi kebijakan disembunyikan, akses publik dibatasi, dan pertanggungjawaban menjadi kabur.

Porosbekasicom
Editor