Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah daerah telah memiliki regulasi khusus terkait pembangunan jaringan utilitas telekomunikasi di wilayahnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2023 yang ditandatangani, Tri Adhianto.

Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman bagi masyarakat, pelaku usaha, dan aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas telekomunikasi di Kota Bekasi.

Dalam konsiderannya, regulasi tersebut menegaskan bahwa pembangunan jaringan utilitas harus berlandaskan prinsip kemanfaatan, keselamatan, serta menjaga kualitas ruang kota sesuai rencana tata ruang.

Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.

Izin Harus Berdasarkan Keputusan Dinas Teknis

Pada Pasal 8 ayat (5) disebutkan bahwa keputusan Kepala Dinas Teknis menjadi dasar utama dalam pemberian izin penempatan jaringan utilitas telekomunikasi.

Artinya, setiap proyek jaringan, termasuk kabel optik, harus lebih dulu mendapatkan keputusan teknis sebelum izin penempatan diterbitkan.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pembangunan jaringan tidak menimbulkan gangguan tata kota, keselamatan publik, maupun konflik penggunaan ruang.

Sanksi Berjenjang Bagi Pelanggaran

Perwal tersebut juga mengatur mekanisme sanksi bagi badan usaha atau instansi yang tidak memenuhi kewajiban administrasi.

Dalam Pasal 8 ayat (7) diatur bahwa sanksi diberikan secara bertahap melalui tiga kali teguran tertulis dari Dinas Teknis, masing-masing dengan tenggang waktu 3×24 jam sejak surat diterima.

Adapun rinciannya, antara lain:

• Teguran pertama diberikan sebagai peringatan awal.

• Jika tidak dipatuhi, diterbitkan teguran kedua dengan tenggang waktu sama.

• Apabila masih diabaikan, dikeluarkan teguran ketiga dengan durasi identik.

Bila ketiga teguran tersebut tetap tidak diindahkan, maka badan usaha dapat dikenai sanksi lanjutan berupa penangguhan permohonan izin baru selama satu tahun oleh Dinas Teknis.

Jadi Sorotan Publik

Regulasi ini kembali menjadi perhatian setelah muncul polemik penghentian proyek galian kabel optik di wilayah Bekasi Utara.

Sejumlah pihak menilai aturan yang sudah memuat prosedur peringatan berjenjang seharusnya menjadi rujukan utama dalam penanganan proyek bermasalah di lapangan.

Dengan adanya pedoman tersebut, penertiban infrastruktur jaringan utilitas diharapkan berjalan tertib, transparan, dan tetap menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus kepentingan tata kota.

Sebelumnya, aksi marah-marah Tri Adhianto kepada sopir truk dan pekerja galian kabel optik di wilayah Kota Bekasi, menuai kecaman banyak pihak serta warganet di media sosial.

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya @mastriadhianto, Tri terlihat meninjau lokasi galian di Jalan Kali Abang Tengah. Ia menghampiri para pekerja dengan nada tinggi dan langsung memerintahkan penghentian aktivitas proyek tersebut.

Selain itu, Tri terhadap kerusakan Jalan, ia juga meminta Camat Mustikajaya memasang portal agar kendaraan truk bermuatan besar tidak lagi melintasi ruas jalan tersebut.

Video tersebut ramai dibagikan di media sosial. Salah satunya diunggah di akun TikTok @Suaradotcom. Namun, alih-alih mendapat dukungan, tindakan Tri justru memancing reaksi keras publik.

Banyak warganet menilai kemarahan Tri salah sasaran, karena pekerja hanya menjalankan perintah.

Porosbekasicom
Editor