Dalam pos

PorosBekasi – Pemerintah Kota Bekasi mulai memproses sejumlah pengajuan dana hibah untuk Tahun Anggaran 2026.

Nilainya tak kecil, mulai dari miliaran hingga ratusan miliar rupiah, dan sebagian diajukan oleh organisasi yang dipimpin langsung oleh kepala daerah maupun keluarganya.

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), proposal hibah untuk Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Bekasi diajukan sebesar Rp1,6 miliar lebih.

Pengajuan tersebut berada di bawah kepemimpinan Dwi Setyowati atau Wiwik Hargono, istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dan tercatat diterima pada 14 Mei 2025.

“Disposisi kepala daerah, proposal sudah didisposisikan kepala daerah dan didistribusikan ke SKPD (DPPPA) untuk dilakukan verifikasi dan rekomendasi,” tulis keterangan data hibah Pemkot Bekasi yang diakses PorosBekasi.com, Selasa (3/2/2026).

Tak hanya PKK, Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Bekasi (KORMI) yang juga dipimpin istri wali kota mengajukan hibah sebesar Rp7,4 miliar dalam APBD 2026.

Proposal itu diterima Tata Usaha Setda pada 15 April 2025, kemudian telah didisposisi wali kota dan diteruskan ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk proses verifikasi serta rekomendasi.

Sementara itu, pengajuan dengan nilai paling besar datang dari Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Bekasi (KONI) sebesar Rp191,7 miliar. Proposal yang masuk tertanggal 22 April 2025 tersebut telah memperoleh disposisi dari Tri Adhianto, yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Kota Bekasi.

“Proposal sudah didisposisi dan didistribusikan ke Dispora untuk dilakukan verifikasi dan rekomendasi,” tulis keterangan pada data hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Di sisi lain, National Paralympic Committee Indonesia Kota Bekasi (NPCI) turut mengajukan hibah lebih dari Rp31 miliar. Proposal tersebut disampaikan ke Dispora pada 8 April 2025.

“Proposal telah diterima dan sedang dalam proses disposisi pimpinan (wali kota),” tulis keterangannya.

Besarnya nilai hibah yang diajukan sejumlah organisasi ini memunculkan perhatian publik, terutama terkait prinsip kehati-hatian dan potensi konflik kepentingan.

Secara regulatif, dana hibah yang bersumber dari APBD wajib digunakan sesuai peruntukan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pengelolaannya harus amanah, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara formal maupun material.

Dana hibah diperuntukkan menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan kemasyarakatan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Setiap proses verifikasi dan rekomendasi oleh SKPD teknis menjadi krusial agar anggaran benar-benar tepat sasaran.

Sebagai informasi, hibah merupakan bantuan dana yang diberikan pemerintah kepada lembaga atau organisasi untuk mendukung program tertentu yang bersifat terencana dan terikat.

Berbeda dengan bansos (bantuan sosial) yang bersifat sementara, tidak terus-menerus, serta diberikan secara selektif kepada individu atau kelompok masyarakat.

Dengan komposisi pengajuan hibah 2026 yang melibatkan organisasi dipimpin kepala daerah dan keluarganya, publik kini menanti sejauh mana proses verifikasi berjalan independen dan profesional.

Transparansi penuh dalam setiap tahap menjadi kunci agar kebijakan anggaran tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.

Porosbekasicom
Editor