Dalam pos

Kondisi ini kerap memicu praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Gejalanya dapat dilihat dari minimnya pengawasan, kebijakan yang muncul tiba-tiba tanpa partisipasi publik, hingga kekuasaan yang terpusat pada segelintir elite.

Di Kota Bekasi, isu transparansi pengelolaan keuangan daerah sempat menjadi sorotan. Publik dikejutkan oleh kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Meski penetapan tersangka hanya menyasar tiga orang di level bawah, kasus ini memicu pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola anggaran.

Sorotan juga mengarah pada temuan kerugian di Dinas Pendidikan senilai Rp6,5 miliar yang dikembalikan ke kas negara sebelum batas waktu 60 hari yang diberikan BPK.

Selain itu, BPK menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp12 miliar terkait pemberian insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang tidak sesuai ketentuan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat dipimpin Arif Maulana.

Pada APBD 2024, BPK kembali mengungkap indikasi permasalahan dalam pengelolaan dana hibah di Komite Nasional Olahraga Indonesia Kota Bekasi (KONI) sebesar Rp2,4 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah.

Rangkaian persoalan tersebut menambah daftar panjang catatan tata kelola, termasuk polemik kerja sama PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd, serta perkara pengadaan alat olahraga yang kini telah memasuki tahap persidangan setelah penetapan dua pejabat Dispora dan satu pihak swasta oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Berbagai laporan masyarakat pegiat antikorupsi juga pernah masuk ke Kejaksaan, mulai dari dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI hingga insentif PPJ di Bapenda, yang seluruhnya terjadi pada masa pemerintahan Tri Adhianto.

Deretan kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik.

Tanpa keterbukaan yang konsisten dan pengawasan yang kuat, prinsip good governance hanya akan berhenti sebagai slogan, bukan praktik nyata dalam pengelolaan uang rakyat.

Porosbekasicom
Editor