Dalam pos

PorosBekaai.com – Kabar baik bagi ratusan ribu pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.

Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan pada 2026 mengalami lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan ini disebut sebagai hasil komunikasi intensif antara pemerintah dan perusahaan aplikator.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa komitmen pendanaan tahun ini jauh lebih besar.

“Kemudian bonus hari raya untuk ojol, jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar. Dan ini dua kali dari tahun lalu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers dikutip,  Selasa (3/3/2026).

Jika pada 2025 total BHR yang dikucurkan dua aplikator besar, Goto dan Grab berada di kisaran Rp105 miliar hingga Rp110 miliar, tahun ini jumlahnya melonjak drastis.

Masing-masing perusahaan mengalokasikan Rp110 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp220 miliar.

Pemerintah juga meminta agar pencairan dilakukan lebih awal untuk membantu kebutuhan jelang Idulfitri. Penyaluran didorong mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Selain soal bonus, aspek perlindungan sosial turut disorot. Airlangga menegaskan para mitra pengemudi telah tercakup dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian negara terhadap para pengemudi dan kurir online agar dapat menyambut hari raya dengan lebih tenang sekaligus menjaga produktivitas.

Aturan teknis pemberian BHR tertuang dalam Surat Edaran resmi. Terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi.

Pertama, penerima merupakan pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran bonus yang diberikan kepada masing-masing mitra.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan BHR ini tidak menghapus hak kesejahteraan lainnya yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Porosbekasicom
Editor