PorosBekasi.com – Pembongkaran total Gedung Balai Patriot menuai sorotan dari kalangan aktivis.
Bangunan bernuansa arsitektur Betawi yang telah digunakan untuk aktivitas pemerintahan sejak era Kota Administratif tahun 1982 itu dinilai memiliki nilai historis bagi perjalanan birokrasi di Kota Bekasi.
Wakil Ketua GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago, menyebut Balai Patriot bukan sekadar bangunan biasa. Ia menegaskan gedung tersebut menjadi saksi perkembangan administrasi pemerintahan selama hampir tiga dekade.
“Memang, Balai Patriot bukan monumen perang fisik seperti Gedung Papak atau Gedung Juang 45 Tambun, Balai Patriot adalah saksi sejarah perkembangan Pemerintahan Kota Bekasi,” ujar Delvin, Selasa (3/2/2026).
Menurut Delvin, selama ini gedung tersebut digunakan untuk rapat SKPD, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga agenda resmi Pemerintah Kota Bekasi.
Ia menilai kondisi terakhir bangunan masih layak pakai dan tidak dalam situasi mendesak untuk dibongkar.
“Kondisi Gedung Bapai Patriot Kota Bekasi masih layak pakai tidak bersifat urgen, tapi parahnya di appraisal bongkarannya dengan sangat murah, sehingga tidak perlu jalur lelang cukup penunjukan,” katanya.
Delvin mengungkapkan, berdasarkan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) versi Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, nilai likuidasi aset ditetapkan sebesar Rp28.199.000.
“Lantaran nilai taksir KJPP versi BPKAD Kota Bekasi dibawah Rp30 juta, maka proses pelepasan aset tidak perlu melalui lelang. Bahkan SPK belum keluarpun pihak ke-3, dah buru-buru bongkar, karena murah,” bebernya.
“Lantaran nilai taksir KJPP versi BPKAD Kota Bekasi dibawah Rp30 juta, maka proses pelepasan aset tidak perlu melalui lelang. Bahkan SPK belum keluarpun pihak ke-3, dah buru-buru bongkar, karena murah,” tambahnya.
Delvin juga menyebut terdapat appraisal lain di luar versi BPKAD yang menetapkan nilai likuidasi bongkaran gedung tersebut berada di kisaran Rp35 juta hingga Rp40 juta.
Atas dasar itu, GMBI Kota Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi untuk memeriksa pejabat terkait, termasuk pihak BPKAD dan rekanan yang melakukan pembongkaran.
“Pihak ketiga pun mesti diperiksa, karena SPK belum terbit dah bongkar dan pemenang lelang renovasi Balai Patriot Rp25 miliar lebih itu juga belum ada pemenangnya. Gedungnya juga masih layak atau jangan-jangan ijon proyek yang harus ciptakan proyek,” sindir Delvin.
Pernyataan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Syamsuardi. Ia menegaskan pembongkaran barang milik daerah seharusnya melalui tahapan administrasi yang jelas, mulai dari berita acara penghapusan aset hingga proses lelang.
“Kalau tidak melalui KPKNL, ini pidana,” kata Syamsuardi, di salah satu grup WhatsApp.
“Mudah mudahan pejabat kita benar ya, sesuai harapan kita rakyat Kota Bekasi. Tapi kalau gak bener, ya kita doakan pejabat kita masuk sorga , tapi masuk sorganya harus cepat,” sindirnya.






Tinggalkan Balasan