Dalam pos

Bagi para kontraktor, pernyataan Tri Adhianto terkait besarnya Silpa justru dinilai melukai rasa keadilan, karena tidak mencerminkan kondisi nyata yang mereka hadapi di lapangan.

“Kami ini mitra pemerintah, bukan pengemis. Tapi kondisinya seperti ini kami seperti dipermainkan,” tambahnya.

Herman mencatat, tunggakan pembayaran proyek diduga terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dengan nilai tunggakan yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) sekitar Rp70 miliar.

Situasi ini, menurut Herman, membuka banyak pertanyaan terkait tata kelola anggaran daerah.

“Pertanyaannya, ini murni kelalaian administrasi, ada unsur kesengajaan di OPD lantaran penempatan SDM nya pada SKPD itu, atau ada masalah serius di BPKAD?” celetuknya.

Di sisi lain, sumber internal di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi menyebut keterlambatan pembayaran terjadi akibat persoalan teknis di masing-masing OPD.

Ia mengungkapkan, sejumlah dokumen pengajuan pembayaran masuk di luar batas waktu.

“Berkas dikirim ke BPKAD jam 12 malam di tanggal akhir tahun. Kami tidak berani mencetak SP2D karena sudah tutup buku,” ujar sumber tersebut.

Penjelasan itu justru menambah daftar kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Herman menilai, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan, koordinasi, serta disiplin administrasi anggaran antar-OPD dan BPKAD.

Atas situasi ini, DPC Forkorindo mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk turun tangan melakukan audit investigatif, guna memastikan kebenaran klaim Silpa Rp390 miliar yang disampaikan ke publik.

“Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi penyimpangan atau tindak pidana korupsi, kami minta aparat penegak hukum tidak ragu menjatuhkan sanksi berat sesuai undang-undang,” tegas Herman.

Berdasarkan informasi dari sumber internal di Pemkot Bekasi, terdapat puluhan hingga ratusan Surat Perintah Membayar (SPM) yang belum dapat diproses di bagian perbendaharaan Setda Pemkot Bekasi.

“Kurang lebih 200 SPM Disperkimtan dan 80’an SPM DBMSDA yang belum dicairkan,” ungkap sumber tersebut.

Sebagai informasi, SPM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau Kuasa Pengguna Anggaran untuk memerintahkan pencairan dana atas pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan.

SPM kemudian diproses lebih lanjut menjadi SP2D sebagai dasar pencairan dana ke rekening penerima.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan penjelasan resmi yang utuh terkait kontradiksi antara klaim Silpa besar dan fakta tunggakan pembayaran proyek.

Porosbekasicom
Editor