PorosBekasi.com – Pusat Kajian Anggaran atau Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tri Adhianto terkait dugaan pengaturan tender proyek pembangunan gedung basket Kota Bekasi senilai Rp 17,6 miliar.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyebut ada indikasi kuat permainan dalam proses lelang proyek yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 itu.
“Dari 36 peserta tender, hanya satu perusahaan yang dinyatakan lolos evaluasi penawaran harga, yakni PT Citra Karya Agung. Ini jelas janggal. Dalam sistem tender harga terendah sistem gugur, seharusnya muncul beberapa penawar terbaik,” katanya kepada awak media, Senin (7/7/2025).
Kecurigaan CBA semakin menguat lantaran perusahaan pemenang berasal dari Banda Aceh, jauh dari lokasi proyek yang berada di Bekasi, Jawa Barat. Padahal, sejumlah kontraktor lokal justru tersingkir lebih awal dalam proses evaluasi harga.
Tak hanya itu, CBA juga mengungkap, bahwa saat proses tender berlangsung, status Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik PT Citra Karya Agung masih dalam tahap “verifikasi pembayaran.” Menurut regulasi yang berlaku, Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 juncto Nomor 6 Tahun 2021, status ini belum memenuhi syarat untuk ikut tender pekerjaan konstruksi.
“Kondisi ini menunjukkan potensi besar adanya pengaturan tender. Bagaimana mungkin perusahaan dengan status SBU belum aktif bisa tetap diloloskan oleh Pokja Pemkot Bekasi?” tegas Jajang.
Pihaknya juga menyoroti nilai penawaran pemenang tender yang berada di angka Rp 17,1 miliar atau 97 persen dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Kondisi ini dinilai minim efisiensi dan menunjukkan lemahnya persaingan antar peserta.
“Minimnya persaingan dalam tender jelas merugikan keuangan daerah. Selain itu, risiko terhadap kualitas proyek juga menjadi perhatian. Karena itu, kami mendesak KPK segera menyelidiki dugaan pengaturan tender ini dan memanggil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan,” sambungnya.
Menurut CBA, proyek pembangunan Gedung Basket bukan sekadar urusan infrastruktur, tetapi menjadi indikator penting dalam tata kelola anggaran dan integritas pejabat daerah. Jika benar terjadi pelanggaran, maka potensi kerugian negara dinilai sangat besar.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Wali Kota Bekasi maupun pihak Pemerintah Kota Bekasi. Namun tekanan publik agar aparat penegak hukum menyelidiki kasus ini terus menguat di kalangan pegiat antikorupsi dan masyarakat sipil.







Tinggalkan Balasan