PorosBekasi.com – Gelombang protes mahasiswa dan masyarakat terkait tunjangan perumahan anggota DPR RI yang tembus Rp50 juta per bulan akhirnya memaksa parlemen pusat menghentikan fasilitas tersebut. Namun, sorotan publik kini bergeser ke daerah, termasuk ke DPRD Kota Bekasi.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 dan berita acara rapat pimpinan DPRD Kota Bekasi Nomor 01/BA-RAPIM.TP/X/2021/DPRD.PP, tertanggal 26 Oktober 2021, para wakil rakyat di Kota Bekasi juga menikmati tunjangan perumahan fantastis.
Pasal 19 regulasi tersebut mengatur, setiap bulan DPRD Kota Bekasi menerima tunjangan perumahan dengan besaran:
Ketua DPRD: Rp53.000.000
Wakil Ketua DPRD: Rp49.000.000
Anggota DPRD: Rp46.000.000
Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Bekasi dan dikenakan potongan pajak sesuai aturan.
Tak berhenti di situ, para pimpinan dan anggota DPRD Bekasi juga diguyur sederet fasilitas lain sebagaimana tertuang dalam Kepwal Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025.
Mereka tetap mendapat uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, hingga tunjangan reses.
Hingga kini, publik masih menunggu sikap DPRD Kota Bekasi. Apakah akan mengikuti jejak DPR RI yang mencabut tunjangan perumahan, atau tetap mempertahankannya. Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, belum memberikan keterangan resmi.







Tinggalkan Balasan