Dalam pos

PorosBekasi.com – Kasus hilangnya arsip penting PD Migas Kota Bekasi terus memicu sorotan publik.

Dokumen kerja sama yang hingga kini belum ditemukan itu dinilai menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) migas milik Pemerintah Kota Bekasi.

Arsip yang kini diburu tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diketahui berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) PD Migas dengan Pertamina dan Foster Oil and Energy Pte Ltd periode 2008 hingga 2024.

Padahal, dokumen penting tersebut seharusnya tersimpan dan terdokumentasi secara resmi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maupun PD Migas Kota Bekasi. Namun hingga kini, keberadaan arsip itu disebut belum juga ditemukan.

Di tengah proses pencarian tersebut, sejumlah mantan direksi PD Migas dikabarkan mulai kelimpungan saat dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan.

“Jadi dari sejumlah mantan Direksi yang diperiksa, mereka sempat adakan pertemuan dengan Sekda (Junaedi),” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Porosbekasi.com, Selasa (19/5/2026).

Tata kelola PD Migas Kota Bekasi tengah menjadi sorotan lantaran kendali operasional sepenuhnya diduga diambil alih Foster Oil Energy. (Foto: Dok. Ig @ptmigasbekasi)

Sumber itu juga menyebut adanya dugaan upaya penutupan akses terhadap dokumen lama yang berkaitan dengan awal kerja sama migas tersebut.

“Informasinya, arsip dokumen 2008 sengaja ditutup aksesnya, dan kuat dugaan itu atas perintah Pimpinannya saat ini,” ucap sumber.

Dokumen periode 2008-2009 diketahui berada pada masa kepemimpinan (M2), sedangkan kelanjutan kerja sama pada 2022-2024 berlangsung di era Tri Adhianto.

Kondisi tersebut membuat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam tata kelola migas semakin menguat.

“Mungkin mantan wali kota (M2) khawatir dan meminta Tri Adhianto agar dokumen itu ditutup aksesnya atau disembunyikan. Kan bisa saja, lantaran keduanya ini diduga kuat memiliki keterkaitan keterlibatan kuat dalam proses dan tatakelola migas yang kini dalam tahap penyidikan Kejaksaan,” jelasnya.

Sumber itu bahkan menduga adanya upaya saling melindungi agar arsip tahap awal kerja sama tidak sampai ditemukan penyidik.

“Bisa saja keduanya ini saling cari aman sendiri, sehingga mereka sepakat agar arsip dokumen tahap awal 2008 itu disembunyikan, karena mungkin jika diketemukan dapat mengancam (M2),” ucapnya.

Sementara itu, perpanjangan KSO bersama Foster Oil and Energy sejak 2022 hingga 2024 juga ikut menjadi perhatian.

Tri Adhianto bersama Apung Widadi disebut sebagai pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas perpanjangan kerja sama tersebut karena diduga bertentangan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Sekedar diketahui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memulai penyidikan terkait PD Migas, sejak 10 April 2026. Hingga saat ini pihak Kejari masih terus melakukan pemanggilan saksi-saksi kaitan dengan kasus skandal Migas Kota Bekasi.

Porosbekasicom
Editor