PorosBekasi.com – Di tengah peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-55 yang mengusung tema “Empowering the Future: Kearsipan untuk Memberdayakan Masa Depan Menuju Indonesia Emas 2045”, dugaan hilangnya dokumen penting terkait skandal KSO Migas Kota Bekasi justru menjadi ironi telanjang dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Hari Arsip Nasional atau Hari Kearsipan Nasional diperingati setiap 18 Mei sebagai momentum membangun kesadaran pentingnya arsip sebagai memori kolektif bangsa sekaligus fondasi akuntabilitas negara.
Tahun ini, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) genap berusia 55 tahun dengan tema “Empowering the Future”.
Tema tersebut menegaskan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen mati, melainkan sumber daya strategis yang menentukan arah kebijakan, legitimasi pemerintahan, hingga masa depan bangsa.
Arsip disebut menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi, keaslian informasi, dan keberlanjutan tata kelola negara.

Dikutip dari ANRI, kata empowering menegaskan bahwa arsip memiliki kekuatan untuk memberikan pengetahuan, legitimasi, serta keberlanjutan bagi pemerintah dan masyarakat dalam memahami masa lalu hingga merancang masa depan.
Arsip bahkan disebut aktif menggerakkan perubahan dan memperkuat tata kelola yang transparan.
Namun narasi besar tentang transparansi dan akuntabilitas itu seolah runtuh ketika dikaitkan dengan dugaan skandal Tata Kelola Kerjasama Operasi (KSO) Migas Kota Bekasi.
Anehnya, di tengah pentingnya arsip sebagai instrumen negara, dokumen-dokumen vital yang seharusnya tersimpan rapi justru tidak ditemukan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah arsip tersebut benar-benar hilang, atau sengaja dihilangkan untuk mengaburkan jejak perkara?
Dokumen arsip terkait KSO PD Migas Kota Bekasi dengan Pertamina dan Foster Oil and Energy Pte Ltd hingga kini disebut belum ditemukan, padahal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola migas tersebut sudah masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sejak 10 April 2026.
Situasi ini memperlihatkan betapa rapuhnya pengelolaan dokumen negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Lebih jauh lagi, hilangnya arsip penting di tengah proses hukum menimbulkan kesan adanya kekacauan administrasi, bahkan membuka ruang kecurigaan publik terhadap kemungkinan upaya mengaburkan pertanggungjawaban.
Padahal, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang tengah mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan alam daerah seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pihak yang terlibat dalam KSO PD Migas tersebut.
Kasus ini sendiri menyeret rentang panjang kekuasaan, mulai dari periode 2008 hingga 2024, dan disebut melibatkan tiga era kepemimpinan Wali Kota Bekasi.
Satu per satu saksi telah diperiksa penyidik Kejaksaan. Mulai dari mantan direksi PD Migas, dewan pengawas, pejabat Pemkot Bekasi, hingga pejabat aktif seperti Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Kabag Kerjasama, Asda, mantan Sekda, sampai Wali Kota Bekasi turut dimintai keterangan.
Namun hingga kini, pencarian dokumen arsip penting tersebut belum juga menemukan titik terang.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan serta Kepala Bagian Tata Usaha Setda Pemkot Bekasi yang dikonfirmasi terkait keberadaan dokumen arsip PD Migas periode 2008-2024 pun belum memberikan respons.
Di saat negara berbicara tentang arsip sebagai fondasi masa depan Indonesia Emas 2045, Kota Bekasi justru dihadapkan pada kenyataan pahit: dokumen negara yang semestinya menjadi alat pertanggungjawaban publik malah menghilang di tengah pusaran kasus migas bernilai besar.







Tinggalkan Balasan