Dalam pos

 

POROSBEKASI.COM – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.

Tim tersebut dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin untuk mendalami informasi serta perkembangan perkara.

Pembentukan tim diumumkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Trunoyudo menjelaskan, pembentukan tim khusus merupakan langkah responsif pimpinan Polri terhadap kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo, dikutip Jumat 6 November 2026.

Ia mengatakan, tim akan bekerja dengan mencermati seluruh informasi dan perkembangan perkara secara profesional serta berpedoman pada ketentuan hukum.

Proses pendalaman tersebut membutuhkan waktu. Namun, Polri memastikan perkembangan dan hasil kerja tim akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Pembentukan tim khusus dilakukan di tengah proses penyidikan yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

LSP disebut merupakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara tiga tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan data elektronik.

Presiden hingga Pengusaha Diduga Menjadi Sasaran

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.

Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Praktik penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik, tidak disertai lampiran laporan polisi, serta tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain dugaan penyadapan ilegal, polisi juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya berlangsung.

Polri Belum Menentukan Target Waktu Penyelesaian

Trunoyudo menegaskan penanganan perkara akan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, prosedur hukum, dan etika kepolisian.

Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi bagian dari komitmen Polri agar proses penyidikan berlangsung objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, Polri belum mengumumkan target waktu penyelesaian pendalaman yang dilakukan tim khusus.

Masyarakat diminta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Porosbekasicom
Editor