Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kasus tersebut turut menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” kata Jokowi usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip Jumat (6/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika wartawan meminta tanggapannya mengenai perkembangan kasus dugaan penyadapan yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Jokowi Sebut Nama Listyo Sigit di Persidangan

Nama Listyo Sigit sebelumnya muncul dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Dalam sidang tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, awalnya menanyakan siapa Kapolri yang menjabat ketika Jokowi melaporkan persoalan ijazahnya ke kepolisian.

Jokowi mengaku tidak mengingat nama Kapolda Metro Jaya saat itu. Namun, ketika pertanyaan beralih kepada sosok Kapolri, ia menyebut Listyo Sigit.

“Pak Listyo Sigit,” jawab Jokowi di hadapan majelis hakim.

Refly kemudian melanjutkan pertanyaan mengenai keterkaitan pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri dengan posisi Jokowi yang saat itu menjabat sebagai presiden.

Pertanyaan tersebut sempat mendapat keberatan dari jaksa penuntut umum. Jaksa menilai hal yang ditanyakan tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara dugaan ijazah palsu.

Listyo Sigit Bersama Dua Perwira Jadi Tersangka

Nama Listyo Sigit kembali menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.

Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam penyidikan, polisi menduga penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.

Sasaran yang diduga menjadi target penyadapan mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Pemerintah Tunggu Hasil Penyidikan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

Penyidik masih mendalami materi yang menjadi sasaran penyadapan serta tujuan di balik tindakan tersebut.

Dengan demikian, proses penyidikan masih diperlukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkannya.

Di tengah proses tersebut, Jokowi memilih tidak memberikan komentar lebih jauh dan meminta semua pihak menunggu perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

 

Porosbekasicom
Editor