POROSBEKASI.COM – PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank (BABP), bagian dari MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo, masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menjaga kinerja keuangan dan kepercayaan publik.
Meski mampu mencatatkan laba bersih positif, sejumlah indikator keuangan menunjukkan tekanan terhadap profitabilitas dan efisiensi operasional.
Persoalan kualitas kredit, penurunan rasio kecukupan modal, hingga kasus yang sempat menyeret dana nasabah senilai Rp2,84 miliar turut menempatkan tata kelola dan perlindungan konsumen sebagai perhatian.
Data keuangan hingga Juni 2026 memperlihatkan bahwa MNC Bank masih menghasilkan keuntungan. Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya menggambarkan penguatan fundamental bisnis secara menyeluruh.
Laba Meningkat, tetapi Beban Pencadangan Membengkak
Berdasarkan laporan keuangan 2025, MNC Bank membukukan laba bersih Rp81,78 miliar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan perolehan pada 2024 sebesar Rp74,85 miliar.
Pendapatan perseroan juga naik dari sekitar Rp1,397 triliun pada 2024 menjadi Rp1,52 triliun pada 2025. Namun, total aset justru mengalami penurunan dari Rp20,87 triliun menjadi Rp20,27 triliun.
Memasuki semester I 2026, pertumbuhan laba terlihat relatif terbatas. MNC Bank mencatatkan laba bersih sekitar Rp41,9 miliar, hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan Rp41,7 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Tekanan juga terlihat pada peningkatan beban kerugian penurunan nilai aset keuangan, terutama yang berkaitan dengan kredit dan piutang.
Pada 2025, beban tersebut mencapai Rp94,12 miliar. Angka ini meningkat tajam dibandingkan Rp41,77 miliar pada 2024 atau naik sekitar 125 persen.
Pembengkakan beban pencadangan tersebut perlu dicermati karena berkaitan dengan risiko kredit dan kemampuan bank mengantisipasi potensi kerugian dari aset keuangan yang dimiliki.
Dengan demikian, kenaikan laba bersih belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh aspek profitabilitas MNC Bank mengalami perbaikan.
CAR Turun, LDR Naik, dan Margin Bunga Menyusut
Tantangan berikutnya terlihat pada sejumlah indikator permodalan, likuiditas, dan efisiensi.
Berdasarkan data Juni 2026, Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal MNC Bank berada di level 20,89 persen. Posisi ini lebih rendah dibandingkan Juni 2025 yang mencapai 23,98 persen.
Modal inti perseroan juga turun 2,78 persen, dari Rp3,26 triliun menjadi Rp3,17 triliun.
Di sisi lain, kualitas kredit menunjukkan perbaikan berdasarkan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).
NPL gross turun menjadi 3,05 persen dari sebelumnya 4,43 persen pada Juni 2025. Sementara NPL net menyusut menjadi 2,20 persen dari 3,01 persen.
Namun, perbaikan tersebut berjalan beriringan dengan kenaikan Loan to Deposit Ratio (LDR) yang cukup signifikan.
Pada Juni 2026, LDR MNC Bank mencapai 90,31 persen, meningkat dibandingkan posisi sebelumnya sebesar 75,21 persen.
Kenaikan rasio ini menunjukkan semakin besar bagian dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit. Kondisi tersebut membutuhkan pengelolaan likuiditas yang cermat agar kemampuan bank memenuhi kebutuhan penarikan dana nasabah tetap terjaga.
Tekanan lainnya terlihat pada Net Interest Margin (NIM) yang turun dari 3,24 persen menjadi 2,80 persen.
Sementara itu, rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) sedikit meningkat dari 94,38 persen menjadi 94,47 persen.
Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M Nafan Aji Gusta, menyoroti terbatasnya ruang efisiensi operasional MNC Bank.
Menurutnya, BOPO yang berada di level 94,47 persen menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam meningkatkan efisiensi.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tantangan MNC Bank tidak sebatas meningkatkan penyaluran kredit. Perseroan juga perlu memperbaiki margin keuntungan dan mengendalikan biaya operasional agar pertumbuhan bisnis dapat menghasilkan profitabilitas yang lebih kuat.
Dana Nasabah Rp2,84 Miliar Sempat Dipersoalkan
Selain persoalan keuangan, MNC Bank juga sempat menghadapi persoalan yang menyita perhatian publik pada September 2026.
Seorang nasabah bernama Wantini ketika itu mengungkapkan adanya persoalan dana sekitar Rp2,84 miliar yang menurut pengakuan awalnya keluar dari rekening tanpa persetujuan.
Melalui kuasa hukumnya, Wantini sempat melayangkan somasi kepada MNC Bank dan meminta pengembalian dana yang dipersoalkan.
Kuasa hukum Wantini, Sogi Bagaskara, dalam pemberitaan awal menyatakan akan memberikan kesempatan kepada pihak bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Apabila tidak memperoleh penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan untuk mengadukan perkara itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Wantini juga mempertanyakan mekanisme transaksi yang menyebabkan dana tersebut keluar.
Ia meminta agar dilakukan penelusuran terhadap audit trail, sistem perbankan, bukti transaksi, hingga pihak yang memberikan otorisasi.
Perkara ini kemudian berkembang setelah MNC Bank mengakui bahwa salah satu mantan karyawan di cabang Kebon Jeruk yang berkaitan dengan perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana.
Saat itu, penanganan perkara masih berada dalam tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat.
MNC Bank menyatakan tengah mempelajari peristiwa tersebut secara mendalam. Perseroan juga menegaskan komitmen untuk menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk jika melibatkan mantan karyawan.
Wantini Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf
Namun, perkembangan berikutnya turut mengubah konteks pemberitaan mengenai persoalan dana Rp2,84 miliar tersebut.
Pada 26 September 2026, Wantini menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait video yang sebelumnya beredar di media sosial.
Dalam keterangannya, Wantini menyebut persoalan yang terjadi merupakan kesalahpahaman pribadi mengenai prosedur validasi dan pencairan dana yang berlaku di industri perbankan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada MNC Bank atas bantuan dan respons yang diberikan dalam menyelesaikan persoalan administratif tersebut.
MNC Bank menyambut baik klarifikasi dan permohonan maaf Wantini. Perseroan kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan serta kenyamanan nasabah.
Perkembangan ini penting ditempatkan secara proporsional. Klaim awal mengenai dana yang keluar tanpa persetujuan tidak dapat terus diberitakan sebagai kehilangan dana yang belum terselesaikan setelah nasabah menyampaikan klarifikasi.
Demikian pula, penetapan mantan karyawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan harus dibedakan dari persoalan administratif yang kemudian dijelaskan oleh Wantini.
Pemisahan kedua hal tersebut diperlukan agar informasi mengenai perkara ini tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
OJK Bantah Kabar Dirut MNC Bank Dicekal
Sorotan terhadap MNC Bank kembali muncul pada Oktober 2026 setelah beredar informasi mengenai dugaan pencekalan Direktur Utama MNC Bank Rita Montagna.
Kabar yang beredar menyebut Rita dicegah bepergian ke luar negeri, paspornya ditahan, serta rekening sejumlah pengurus dan pemilik bank diblokir.
Informasi tersebut sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar dan masyarakat, terutama berkaitan dengan keamanan simpanan serta deposito nasabah.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membantah informasi tersebut.
Dian menegaskan OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pencekalan pengurus dan pemilik MNC Bank, penahanan paspor, maupun pemblokiran rekening.
Rita Montagna juga membantah kabar tersebut. Ia menyatakan tetap menjalankan tugas sebagai direktur utama dan tidak mengalami kendala untuk bepergian ke luar negeri.
Dengan demikian, informasi mengenai pencekalan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa MNC Bank sedang dikenai pembatasan oleh regulator sebagaimana kabar yang beredar.
OJK Catat 157 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp82,96 Miliar
Di tengah berbagai persoalan yang muncul, efektivitas pengawasan regulator terhadap industri perbankan dan perlindungan konsumen menjadi aspek penting.
Dalam siaran pers perkembangan sektor jasa keuangan September 2026, OJK mengungkapkan telah memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Selain itu, regulator menerbitkan enam instruksi tertulis kepada enam PUJK dan menjatuhkan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026.
OJK juga mencatat sebanyak 157 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai keseluruhan mencapai Rp82,96 miliar.
Meski demikian, angka tersebut merupakan data penindakan dan penyelesaian pengaduan di sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
Belum ditemukan keterangan resmi yang memastikan MNC Bank termasuk dalam daftar pelaku usaha jasa keuangan yang menerima peringatan maupun sanksi tersebut.
Karena itu, data tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa MNC Bank telah dijatuhi sanksi oleh OJK.
Meski begitu, keterbukaan mengenai hasil pengawasan terhadap MNC Bank tetap penting, terutama menyangkut pengendalian internal, penanganan pengaduan, kualitas kredit, dan perlindungan dana nasabah.
Lima Pekerjaan Rumah Manajemen MNC Bank
Jika mencermati berbagai indikator keuangan dan perkembangan persoalan yang muncul, terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian manajemen MNC Bank.
Pertama, meningkatkan profitabilitas di tengah penurunan margin bunga bersih dan tingginya rasio beban operasional. Pertumbuhan laba perlu ditopang oleh efisiensi yang lebih baik agar kinerja keuangan dapat berkembang secara berkelanjutan.
Kedua, menjaga kualitas kredit. Peningkatan penyaluran pinjaman harus disertai penilaian risiko dan pengawasan yang memadai agar tidak memicu kenaikan kredit bermasalah pada masa mendatang.
Ketiga, memperkuat sistem pengawasan internal. Perkara yang melibatkan mantan karyawan menjadi pengingat pentingnya pengendalian transaksi, pengawasan pegawai, serta sistem otorisasi yang efektif.
Keempat, memastikan setiap pengaduan nasabah ditangani secara transparan dan cepat. Nasabah membutuhkan kepastian mengenai proses penelusuran maupun penyelesaian setiap persoalan yang dilaporkan.
Kelima, membangun kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi mengenai kondisi keuangan dan tata kelola perusahaan.
Untuk keperluan pengaduan, MNC Bank menyediakan sejumlah saluran resmi, yakni call center 1500 188, email customer_care@mncbank.co.id, serta layanan di kantor cabang.
Nasabah yang tidak puas dengan penyelesaian pengaduan oleh bank juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
OJK Perlu Memastikan Pengawasan dan Perlindungan Nasabah
Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kinerja MNC Bank perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan capaian laba bersih.
Laba yang masih positif tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh persoalan fundamental dan tata kelola perusahaan telah terselesaikan.
Penurunan NIM, kenaikan LDR, penyusutan CAR, serta peningkatan beban pencadangan merupakan sejumlah indikator yang patut dicermati dalam menilai kondisi bisnis perseroan.
Di sisi lain, perkara yang sempat melibatkan mantan karyawan dan memunculkan klaim nasabah terkait dana miliaran rupiah menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dalam operasional perbankan.
OJK perlu memastikan setiap bank menjalankan prinsip kehati-hatian, memiliki sistem pengendalian internal yang efektif, serta memenuhi kewajiban perlindungan konsumen.
Pengawasan tersebut juga perlu memastikan bahwa setiap pengaduan nasabah memperoleh penanganan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah bank tidak cukup diukur dari besarnya aset, pertumbuhan kredit, maupun laba bersih.
Keamanan simpanan, transparansi pengelolaan, tata kelola yang sehat, dan tanggung jawab terhadap nasabah merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan bisnis perbankan.







Tinggalkan Balasan